x

Ungkap TPPO Dalih Adopsi Anak, Polres Ngawi Amankan 4 Tersangka

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Jun 2025 17:16 95 Redaksi

NGAWI, L86News.com – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka, ZM (34) pria dan R (32) perempuan. Keduanya warga Kabupaten Pasuruan. SA (35) perempuan warga Ponorogo dan SEB (22) perempuan warga Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan terungkapnya dugaan kasus TPPO tersebut berawal dari laporan masyarakat.

AKBP Charles juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, tersangka tindak pidana TPPO itu menggunakan modus adopsi.

“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” kata AKBP Charles, Senin (2/6).

Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang itu lanjut AKBP Charles, para pelaku telah melakukan perdagangan orang atau bayi di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Tersangka, menurutnya mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya. “Mereka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan,” ungkap Kapolres

Dari penjualan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan dengan jumlah berbeda. “Ada yang dapat bagian keuntungan 1 Juta, hingga 4 Juta setiap penjualan bayi,” kata AKBP Charles.

Dari penangkapan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi AKBP Charles T.

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x