SEMARANG, L86News.com – Suasana tenang menyelimuti proses eksekusi pembongkaran tembok beton seluas 182 meter persegi di Jalan Raya Tugurejo, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (27/5). Dengan pengawalan ketat dari aparat Polrestabes Semarang dan Polsek Ngaliyan, eksekusi berlangsung aman dan tertib tanpa gesekan.
Proses eksekusi ini merupakan kelanjutan dari sengketa lahan antara Surjo Luhur Hidajat dan PT Assa, sebuah perusahaan rental kendaraan. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memenangkan pihak Surjo Luhur Hidajat.
Sebelum alat berat mulai membongkar tembok beton, Juru Sita dari PN Semarang membacakan putusan pengadilan di hadapan para pihak, tepat di halaman kantor PT Assa. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi antara lain kuasa hukum penggugat Sukirno SH, kuasa hukum PT Assa Randy Aditya Pratama, Lurah Tambakaji Agus Maryanto, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, serta sejumlah pejabat dari Kecamatan Ngaliyan.
Meski menyatakan keberatan, kuasa hukum PT Assa menegaskan bahwa pihaknya tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun hal itu tidak menghentikan proses eksekusi, karena putusan yang menjadi dasar pelaksanaan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kita sudah berproses empat tahun di pengadilan dan akhirnya inkrah. Maka sesuai hukum, eksekusi harus tetap berjalan,” tegas Sukirno SH kepada awak media.
Tak lama berselang, dua unit alat berat yang telah disiapkan langsung dikerahkan untuk merobohkan tembok beton yang berdiri tanpa izin tersebut. Pihak PT Assa dan sejumlah karyawannya tampak hanya bisa menyaksikan jalannya eksekusi dari kejauhan.
“Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar, aman, dan damai. Tidak ada masalah berarti di lapangan,” ujar Sukirno.
Menurutnya, pembangunan pagar beton oleh PT Assa di atas lahan yang berbatasan langsung dengan milik kliennya merupakan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, luas tanah yang dimiliki Surjo Luhur Hidajat menyusut signifikan dari 16.527 meter persegi menjadi hanya 13.482 meter persegi.
“Sekarang keadilan sudah ditegakkan. Kami bersyukur perkara ini telah selesai sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sukirno.
Selama proses eksekusi berlangsung, arus lalu lintas di Jalan Raya Semarang – Kendal tetap lancar meski padat. Polisi tampak sigap mengatur lalu lintas untuk memastikan kegiatan berjalan tanpa hambatan.
Kontributor : AFY/YF2DOI