LAMONGAN, L86News.com – Polres Lamongan Polda Jatim bersama Polsek Sukorame berhasil mengamankan pelaku utama penembakan di Jalan Raya Sukorame – Kedungadem tepatnya di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim berhasil menangkap terduda pelaku, 6 jam pasca kejadian.
“Dua orang berhasil kita amankan 6 jam setelah kejadian dan setelah kita lakukan pemeriksaan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Bobby saat konferensi pers, Selasa (11/3).
Kapolres Lamongan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Satreskrim Polres Lamongan dalam merespon aduan masyarakat dan mengungkap kasus kejahatan.
“Pengungkapan kasus tindak pidana ini berawal dari laporan korban VVS ke Polsek Sukorame bahwa pada Selasa, (04/03) pukul 23.30 wib telah terjadi penembakan,” ujar AKBP Bobby.
Masih kata AKBP Bobby, penembakan dilakukan oleh Dua orang pemuda menggunakan sepeda motor berknalpot Brong hingga mengakibatkan korban VVS mengalami luka lecet pada engan kiri.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi,S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (24) domisili Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
“Diketahui tersangka A ini merupakan residivis perkara 170 KUHP di Bojonegoro selama 7 bulan di Lapas Bojonegoro.” ungkap AKP Rizky.
Kemudian untuk pelaku yang kedua inisial AAN berdomisili di Desa Sembung Kecamatan Sukorame. Tersangka A berperan sebagai penembak mengguna kan senjata jenis airsoft gun sebanyak 2 kali.
“Pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli pada tahun 2024 di platform youtube dengan harga Tiga juta lima ratus ribu rupiah,” jelas AKP Rizky.
Sedangkan tersangka AAN berperan sebagai pengendara sepeda motor membonceng tersangka A.
Kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik, 1 buah peluru gotri dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor berikut Visum Et Repertum.
“Pelaku tidak terima perbuatan korban yang menyalip pelaku saat perjalanan pulang, kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk seketika menghentikan korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali menggunakan airsoft gun.” tambahnya.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP yaitu Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkas AKP Rizky.
Dari kejadian ini Kapolres Lamongan AKBP A. Bobby Condroputra berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar turut serta dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kontributor : Fitri/Rls