Polda Banten Ungkap Kasus Kepemilikan dan Penjualan Cyanida Tanpa Izin

waktu baca 2 minutes
Selasa, 11 Mar 2025 21:16 0 39 Redaksi

SERANG, L86News.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin di Jl. Raya Cipanas Kab. Lebak, Senin (10/03) pukul 01 00 Wib.

Hal itu di sampaikan Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt di hadapan wartawan, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal tertangkapnya 1 unit R4 Suzuki Futura Nopol  F 8682 AT yang membawa muatan bahan kimia Cyanida dan bahan lainnya di jalan Raya Cipanas, Lebak pada Senin (10/03) sekira pukul 01.00 Wib.

“Bahan kimia itu milik TA (26) yang dibeli dari daerah Bogor Rp 5 juta dan akan dijual ke para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong Kabupatrn Lebak dengan harga Rp 5,5 juta per drum,” ujar Reza.

Dari kasus yang sudah di lakukan pelaku sejak Bulan Januari 2025 itu, petugas berhasil mengamankan 3 buah drum Cyanida seberat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu dan surat jalan.

Pelaku akan dikenai Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 Tentang Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan pidana maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.

Sementara, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan kasus peredaran Cyanida menjadi atensi khusus karena seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal di wilayah Kabupaten Lebak.

“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran Cyanida, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas illegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah penambang emas illegal yang berdampak kerusakan lingkungan,” tegas Yudhis.

Kontributor : Toni

KOLOM IKLAN






LAINNYA