Rugikan Negara Rp 105 Miliar, Kasus Solar Subsidi di Sultra di Bongkar Bareskrim Polri

waktu baca 1 minutes
Selasa, 4 Mar 2025 22:32 0 56 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merugikan negara lebih dari Rp105 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra.

Modus operandi yang digunakan yakni dengan memindahkan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin. Kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.

Barang bukti BBM yang disita mencapai 10.957 liter dan dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.

“Kami berkomitmen untuk mengembang kan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3).

Kontributor : Mon

KOLOM IKLAN






LAINNYA