MANGGARAI, L86News.com – Kepala Kantor (KAKAN) Kemenag Kabupaten Manggarai meminta pihak Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri yang telah mengembalikan ke empat siswa peserta ujian akhir ke orang tuanya untuk di terima kembali mengikuti pendidikan di sekolah setempat.
Pertimbangan rekomendasi dan keputusan tersebut di sampaikan secara terbuka oleh Kakan Kemenag Pontius Mudim saat berlangsungnya mediasi bersama pihak orang tua wali murid, dan pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri pada, Selasa (18/02/2025).
Menurut Kakan Pontius, apapun keputusan yang telah di ambil oleh pihak sekolah terhadap ke empat siswa tersebut perlu di kaji dan dipertimbangkan kembali secara matang oleh pihak Madrasah.
“Ke empat siswa tersebut merupakan peserta ujian akhir, jadi pihak sekolah harus bijak untuk mempertimbangkan hal ini. Saya berharap kepsek bersama bapak/ibu dewan guru Madrasah Tsanawiyah Negeri untuk membatalkan kembali keputusan tersebut.” ujarnya.
Lebih lanjut Kakan Pontius mengatakan, ke empat siswa itu akan kesulitan jika di pindahkan ke sekolah lain, mengingat nama mereka sudah di kirim sebagai peserta ujian akhir. Maka di harapkan masuk kembali ke sekolah agar bisa mengikuti proses belajar sampai selesai mengikuti ujian akhir.
Kalaupun pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri membuat keputusan berdasarkan hasil pertemuan internal bersama kepala Madrasah dan guru, mungkin aturan ini masih bisa di rubah, karena anak-anak itu merupakan peserta yang sebentar lagi siap mengikuti ujian.
“Saya berharap kepada kita semua yang hadir dalam pertemuan ini, untuk mendengar pesan refleksi, yang saya mau sampaikan, bahwa, hukum di buat manusia, bukan manusia untuk hukum, jangan sampai kita akan menjadi hamba hukum,” ucapnya.
“Kalau persoalannya sudah di selesaikan secara mediasi, berarti sudah selesai, orang tua murid tidak mungkin mengajar kan anaknya untuk mencuri,” imbuh Pontius.
Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri, Jiyanto, SE, mengatakan keputusan internal sekolah tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) dan merupakan hasil rapat dewan guru dan pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri pada Kamis, (06/02/2025)
“Setelah pihak sekolah mengetahui informasi yang di berikan oleh pihak Polsek Reo, kalau anak-anak kami sedang berada di Kantor Polsek Reo karena kedapatan mencuri dan mengkonsumsi minuman keras jenis sopi,” kata Jiyanto
Dijelaskan, akibat ulah beberapa siswanya itu pihaknya akan memberi sanksi sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku di Madrasah. Untuk kriteria pelanggaran berat, seperti kedapatan mengkonsumsi minuman keras, sekolah wajib mengembalikan siswa ke orang tuanya.
Sedangkan siswa yang terlibat dan kedapatan mencuri, kriteria pelanggaran nya sedang, dan tidak bisa di keluarkan dari sekolah. Karena kriteria dan bobot penilaiaanya berbeda. Siswa yang kedapatan mencuri, kriterianya bukan termasuk pelanggaran berat.
“Untuk itu kalau keputusan ini akan di rubah, tentunya saya akan kembali meminta pertimbangan kepada Bapak/ibu guru dan Pegawai untuk menentukan keputusan ini”. Jelas Jiyanto
Sementara, Ketua Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri, Indra Abas, berharap agar pihak madrasah, menarik kembali keputusan yang telah dikeluarkan terhadap ke empat siswa tersebut.
“Saya berharap keputusan yang telah di putuskan oleh pihak sekolah Madrasah harus berdasarkan keputusan bersama. Artinya jangan sampai keputusan tersebut karena ada kebencian, kasian anak-anak,”
“Benar mereka telah melakukan kesalahan, namun alangkah baiknya, jika Bapak/ibu guru memaafkan kesalahan mereka dan kembali menerima mereka masuk sekolah”. Tegas indra
Di waktu yang sama, Hasanudin (40) mewakili ke tiga orang tua murid yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri
“Dari tempat ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri, atas perlakuan anak-anak kami”. Ucap hasanudin.
Turut hadir pada kegiatan mediasi tersebut, Kasubag TU Kantor Kemenag Manggarai, Pengawas pendidikan Madrasah dan awak media.
Reporter : Bino Maot