x

Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, Putusan Hakim PN Banyumas di Nilai Kurang Adil

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Nov 2024 20:02 108 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Putusan hakim terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa AMD (6) warga Kemranjen, Banyumas di nilai kurang adil. Pasalnya, dari 11 tahun dan denda 1 miliar tuntutan JPU, hakim hanya mutus 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

Protes tersebut di sampaikan keluarga korban dengan histeris usai pembacaan putusan oleh Hakim Ketua, Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H pada Kamis (28/11/2024). Keluarga korban menilai hakim tidak adil dan ada permaian antara hakim dan pengacara.

“Ora adil, ora terima. Hakim ora adil. Pasti ana permainan antara hakim dan pengacara. Tidak adil, tidak terima. Hakim tidak adil dan pasti ada permainan antara hakim dan pengacara,” ujar keluarga korban seraya menangis histeris di hadapan Hakim, Kamis (28/11/2024)

Kasus yang sempat mencuat dan proses pelaporannya sempat terhenti di Unit PPA Polresta Banyumas itu akhirnya berjalan dengan ditahannya pelaku TG (42) pada 26 Pebruari 2024 silam. Melalui serangkaian proses persidangan panjang di Pengadilan Negeri Banyumas hingga hari ini Kamis, 28 November 2024 digelar sidang pembacaan putusan.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Andri Susanto S.H menjelaskan pada persidangan Hakim Ketua Rahma Nilam Sari Panggabean sudah menolak seluruh pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Namun, hanya memberi putusan 8 tahun dan denda 1 milyar subsider 1 bulan.

“Ini jauh dari tuntutan JPU yaitu 11 tahun dan denda 1 Milyar rupiah subsider 6 bulan. Padahal, JPU Akhmad Arif, S.H menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat Jo pasal 76D Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Menurut Andri, petusan Hakim Pengadilan Negeri Banyumas tersebut membuktikan pembelaan dari PH terdakwa di kesamping kan, padahal tuntutan JPU telah terbukti. “Ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban, karena telah menimbulkan trauma dan dapat merusak masa depan korban,” ucapnya

Ia pun telah meminta JPU untuk melaku kan upaya banding terhadap putusann tersebut. “Kami selaku PH korban telah meminta JPU untuk melakukan banding terhadap putusan ini,” imbuh Andri.

Reporter : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x