TULANG BAWANG, L86News.com – Inspektorat Tulang Bawang, Lampung secara resmi dilaporkan organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) ke Kejaksaan Negeri atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) Rp 4 juta dari para kepala kampung di Kabupaten Tulang Bawang, Senin (04/11/2024) 147
“Hari ini, Inspektorat resmi kami laporkan ke Kejari Tulang Bawang atas dugaan Pungli 4 juta rupiah dari para kepala kampung. Ini kami nilai bertentangan dengan Permendes tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, atau lebih tepatnya dugaan perbuatan melawan hukum. Bahkan termasuk indikasi pengambil alihan proyek fisik dana desa dari 147 kampung pun di singgung dalam laporan ini,” terang Ketua PWRI Tulang Bawang Junerdi
Ia berharap Kejari Tulang Bawang dapat segera menindaklanjuti laporannya. Apalagi, kata Junerdi, indikasi pungli dana pemerintah yang bersumber dari pajak bersama itu berselimut kegiatan pembinaan atau pendampingan yang dilakukan oleh Inspektorat Tulang Bawang tahun 2023 – 2024.
“Harapan kami, APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tulang Bawang secepat nya menindaklanjuti laporan yang telah di terima termasuk memanggil para kepala kampung dan pihak Inspektorat Tulang Bawang sesegera mungkin. Sebab anggaran yang ditengarai pungli adalah Dana Desa bersumber dari pajak rakyat, yang mesti dipertanggung jawabkan baik penggunaan atau ketepatan pengelolaan nya,” imbuhnya.
Sebelumnya telah di beritakan kepala kampung di Kabupaten Tulang Bawang mengaku telah terjadi penarikan dana senilai Rp 4 juta pada tahun 2023 dan 2024 untuk kegiatan pendampingan oleh pihak inspektorat. Anehnya, penarikan dana tersebut diduga juga tidak sesuai ketentuan karena selain untuk penyusunan rencana kegiatan, juga digunakan untuk penyelesaian SPJ.
“Tarikannya 4 juta rupiah, langsung inspektorat, untuk dana pendamping. Maksudnya, untuk penyelesaian SPJ dan segala macam,” kata kepala kampung inisial N kepada awak media di kutip dalam berita tersebut.
Senada juga di sampaikan kepala kampung lainnya di kabupaten Tulang Bawang. Mereka menjelaskan pada tahun 2023 hingga 2024 terdapat penarikan dana Rp 4 juta dan wajib dibayar oleh seluruh kepala kampung di Sai Bumi Nengah Nyappur.
“Tahun 2023 dan 2024, ada pendampingan, 4 juta kita wajib bayar dalam hal peningkatan kapasitas, dan kampung seluruh Tulang Bawang ikut semua. Kalau saya baru, jadi saya ikut saja yang lama,” ungkap kepala kampung inisial E pada wartawan
Hal serupa juga dikatakan kepala kampung inisial N dan E, kepala kampung di Tulang Bawang inisial A juga menerangkan bahwa dirinya mengikuti kegiatan pendampingan dengan menyetorkan dana senilai 4 juta rupiah. Setoran tersebut kegunaannya untuk penyusunan RAB dan memperbaiki kesalahan.
“Kami ikut semua untuk pendampingan dengan dana 4 juta rupiah, kegunaannya untuk penyusunan RAB serta membantu kita memperbaiki yang salah. Penyusunan RAB dan Pendampingan itu, dananya satu paket,” terang A
Hebatnya, Inspektorat Tulang Bawang hampir tidak membantah terkait hal itu. Menurut Irwansyah. HNT atau Irban II sekaligus Plh. Sekretaris Inspektorat di dampingi Gober Cahyadi (Irban V) dan Tarruci (Bagian Koordinator Tindaklanjut) mewakili Kepala Inspektorat Tulang Bawang menjelaskan dana kampung itu di gunakan untuk pendampingan peningkatan kapabilitas aparatur kampung.
“Itu untuk peningkatan kapabilitas, jadi sebelum mereka ini dilakukan audit, mereka kita kasih tahu dahulu, pelajarin, tapi kalau masih ada temuan tetap kita tindaklanjut. Karena mereka itu, kita khan ada yang namanya melakukan audit berdasarkan resiko, jadi yang di lakukan audit itu apa, kemudian mereka meminta untuk dilakukan pembinaan, lalu kita tindak lanjuti dengan lakukan peningkatan kapabilitas,” jelasnya
Lebih lanjut, Plh. Sekretaris di dampingi para pejabat Inspektorat Tulang Bawang itu juga mengatakan kegiatan pendampingan dilaksanakan di kampung, dan kecamatan wilayah setempat. Sementara untuk SPJ nya, berada di kampung.
“Untuk pelaksanaanya, ya dilakukan di kampung, ada juga yang dilakukan di kecamatan atas permintaan mereka sendiri. Dan untuk pembiayaan kegiatan, itu dari kampung, karena mereka yang minta. Jadi dana itu digunakan untuk kegiatan mereka itulah, SPJ nya juga ada di kampung,” terangnya
Saat disinggung terkait informasi dugaan pengambil alihan proyek fisik dana desa tahun 2023 – 2024 dari 147 kampung, Inspektorat Tulang Bawang menjelaskan bahwa pendampingan peningkatan kapabilitas aparatur kampung yang telah di lakukannya bukan masalah kegiatan fisik, tetapi hanya administrasi dan tupoksi.
“Peningkatan kapabilitas ini bukan hanya masalah administrasi keuangan, peningkatan kapabilitas itu temasuk tupoksinya. Dan dalam peningkatan kapabilitas ini juga bentuknya semua terkait (termasuk penghitungan rencana kegiatan). Tetapi ini cuma dari segi administrasi ya, dan bukan masalah kegiatan fisik,” pungkasnya
Reporter : Nov