Bongkar Jaringan Pengedar Narkotika, Polisi Sita 1,1 Kg Sabu

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Okt 2024 18:07 126 Redaksi

BANYUWANGI, L86News.com – Polresta Banyuwangi kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada 3 dan 4 Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Tak tanggung tanggung total barang bukti yang berhasil di sita mencapai 1.114,6 gram atau sekitar 1,1 kg. Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menangkap empat tersangka berinisial SE, GH, MIE, dan AFA.

Operasi berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas pengedaran narkoba di wilayah Dusun Sukolilo, Desa Suko Maju, Kecamatan Srono. Pada 3 Oktober pukul 20.00 Wib, polisi berhasil menangkap dua pengedar berinisial AFA dan MIE.

Meski barang bukti yang ditemukan hanya 9 paket sabu, penyelidikan terus di kembangkan hingga petugas berhasil menangkap tersangka SE dan GH yang di duga selaku otak dari para pengedar pada 4 Oktober 2024.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, di mana sabu-sabu seberat 1,1 kg disembunyikan di plafon rumah dan di dalam mobil tersangka. Selain itu, satu unit kendaraan jenis Honda Brio dengan nomor polisi P 1013 XM juga diamankan sebagai barang bukti.

“Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang kita amankan adalah 1.114,6 gram sabu-sabu dalam 12 paket dan satu unit mobil dan motor,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H, Senin (21/10)

Tersangka menurutnya terhubung dengan jaringan yang mengambil barang dari Surabaya dan Madura, dan hingga saat ini perugad masih terus mengejar Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya yang diduga terkait.

“Keempat tersangka akan kita dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pengedar narkotika di Banyuwangi. Siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum internal, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Reporter : Fit/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x