3 Kali Setubuhi Pelajar 12 Tahun, Warga Tulang Bawang di Tangkap

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Okt 2024 20:21 0 20 Redaksi

TULANG BAWANG, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang.

Kejadian pertama, pada Minggu (24/09/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di areal peladangan karet. Kedua, pada Selasa (01/10/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga, pada Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama.

Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK mengungkapkan pelaku adalah YH als IN (32) warga Kecamatan Penawartama. Sedangkan korbannya adalah A (12) pelajar warga setempat.

“Pelaku YH als IN diamankan petugas pada Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah di periksa Unit PPA Satreskrim, pelaku langsung ditahan,” terang Kasat, Kamis (17/10/2024).

Selain pelaku, petugas juga mengaman kan barang bukti berupa kasur, jas hujan, baju switer, celana panjang, celana pendek bertuliskan PUMA, kaos berkerah, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android.

“Peristiwa tak sonoh ini telah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali. Pertama, di area perkebunan karet. Kedua di kamar rumah pelaku. Ketiga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama,” ungkapnya

Dijelaskan, berawal pacaran dengan korban, pelaku menarik paksa korban dan mengiming-imingi uang Rp 5 ribu. Korban juga dijanjikan akan dinikahi sekaligus di ancam agar tidak menceritakan perbuatan nya kepada orang tua korban.

“Terbongkarnya perbuatan asusila ini setelah orang tua curiga dengan tingkah laku korban, lalu memeriksa HP miliknya korban dan didapati ada chat WhatApps antara korban dan pria mencurigakan,”

“Kemudian melalui budenya, korban mengaku telah 3 kali disetubuhi pelaku. Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan oleh petugas kami, pelaku juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” imbuh Kasat.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya

Reporter : Nov

LAINNYA