x

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Mantan Kades di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Sep 2024 14:28 154 Redaksi

SUKABUMI, L86News.com — AS (54) di amankan unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota lantaran diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018-2019.

AS diamankan Polisi di sebuah rumah di Kampung Cijabon RT. 021/007 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/9/2024) dini hari.

Selain menangkap As, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu bundel dokumen dan uang tunai Rp 10 Juta.

Mantan Kepala Desa (Kades) Citamiang tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya dan menggelapkan Dana Desa senilai lebih dari 200 juta rupiah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, As di tangkap di duga korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 dan 2 kali tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.

“Saat menjabat Kepala Desa Citamiang, AS diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2018-2019 untuk kepentingan pribadi hingga merugikan keuangan negara Rp 201.192.053,” ungkapnya, Sabtu (21/9/2024)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Kapolres, petugas telah 2 kali melakukan pemanggilan tapi tidak di indahkan. Sehingga diindikasikan pelaku melarikan diri dan sudah tidak tinggal di kediamannya.

“Alhamdulilah pada Selasa, (17/9/2024) sekitar pukul 00.06 WIB, tersangka AS dapat kita amankan di rumah temannya di Kampung Cijabon RT. 021/007 Desa Cimahi, Cicantayan,” jelasnya.

Saat ini, AS tengah menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“As terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

Reporter : Mon/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x