Menghalangi Kegiatan Jurnalistik, Yohanes Oci : Pemda Harus Tegur dan Beri Sangsi Sekdis Kesehatan

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Sep 2024 17:13 0 308 Redaksi

MANGGARAI TIMUR, L86News.com – Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci mengkritik keras tindakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur yang melarang wartawan untuk melakukan kegiatan jurnalistiknya.

Melalui saluran telepon dengan wartawan Liputan86 (L86News.com), Yohanes Oci menyesalkan sikap dari Pranata Kristiani Agas selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.

“Sebuah tindakan tidak terpuji yang dilaku kan oleh penyelenggara pemerintahan. Artinya dia (Pranata Kristiani Agas) tidak memahami undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Oci, Senin (16/09/2024).

Ia menegaskan Pers merupakan salah satu pilar demokrasi untuk pengawasan publik terhadap seluruh kebijakan dan program pemerintah.

“Pers itu pilar demokrasi yang melaksana kan kegiatan jurnalistik sebagai pengawasan publik terhadap seluruh kebijakan dan program pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pasal 6 dalam undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur bahwa Pers itu meliput dalam rangka memenuhi hak masyarakat.

“Perlu diketahui bahwa pada pasal 6 undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 itu secara spesifik menjelaskan bahwa kegiatan jurnalistik itu dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Mengetahui dalam arti terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah,” sambungnya.

Ia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menegur dan memberi kan sanksi kepada Pranata Kristiani Agas atas sikap nya yang tidak terpuji tersebut.

“Pemda Manggarai Timur harus tegur dan berikan sanksi kepada yang bersangkutan, sebab tindakannya itu sungguh tidak terpuji dengan cara menghalangi kegiatan jurnalistik dari para jurnalis.,” tutupnya.

Sebelumnya Sekdis Kesehatan Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas diberitakan telah melarang wartawan dari media Suaraburuh.com yang hendak melakukan peliputan di Rumah Sakit Pratama Watu Nggong dengan alasan dapat mengganggu proses perbaikan fasilitas dan pelayanan di rumah sakit tersebut. 

Reporter : Bino Maot

LAINNYA