x

Ratusan Karyawan Industri Rambut Palsu di Purbalingga Ngadu ke Kantor Hukum Lukman SH dan Partners

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Jul 2024 20:53 413 Redaksi

PURBALINGGA, L86News.com – Kantor Hukum Lukman, SH. and Partners hari ini dipadati oleh hampir 300 orang karyawan dari beberapa perusahaan industri rambut palsu di Kabupaten Purbalingga.

Para karyawan ini mengadukan berbagai persoalan terkait ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dibayar, gaji yang tertunggak hingga enam bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan. Minggu, 7/7/2024.

Dari informasi yang dihimpun, hari ini saja terdapat karyawan dari empat perusahaan yang mengadukan nasib mereka dan meminta bantuan hukum. Keluhan mereka di Terima dan dicatat oleh Lukman, SH, Dany Sakti Anggraeni, SH dan Diana Prabandari, SH.

Lukman, SH dikenal sebagai pengacara yang sering membela kasus-kasus wong cilik. Istrinya, Dany Sakti Anggraeni, SH., juga seorang pengacara yang akrab dipanggil “Bunda” oleh klien dan koleganya.

Dany Sakti Anggraeni tidak hanya aktif di kantor hukum. Ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di organisasi masyarakat Lindu Aji.

Dany mengeluhkan tingginya angka pelanggaran undang-undang terhadap pekerja perempuan di Purbalingga dan sering kali harus turun tangan untuk membela hak-hak mereka.

Diana Prabandari, SH, juga dikenal sebagai advokat yang gigih memperjuangkan hak-hak perempuan. Bersama Dany, mereka kerap menangani kasus ketenagakerjaan yang melibatkan pelanggaran hak perempuan.

Soebiyanto, SE., staf di Kantor Hukum Lukman, SH. and Partners, menyatakan bahwa sudah ratusan karyawan yang memberikan kuasa kepada mereka untuk melakukan upaya hukum.

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkomunikasi dengan pihak pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk mencari solusi yang adil bagi para karyawan.

“Kami akan segera menjalankan upaya hukum, mungkin mulai besok. Kami akan mengupayakan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak pengusaha dan Disnaker tentunya,” ujar Soebiyanto.

Kejadian ini menggambarkan betapa pentingnya peran advokat dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya di sektor industri yang sering kali rentan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.

Kantor Hukum Lukman, SH. and Partners menjadi harapan bagi para karyawan yang mencari keadilan dan penyelesaian atas masalah mereka.

Reporter : Shol

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x