Terlibat Narkoba, 9 Tersangka Termasuk Pasutri Pengedar di Tangkap

waktu baca 1 menit
Selasa, 7 Mei 2024 12:48 0 71 Redaksi

JEMBRANA, L86News.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana Polda Bali mengamankan 9 tersangka kasus narkotika. Sembilan tersangka tersebut, diamankan selama April hingga Mei 2024.

Dari ke 9 tersangka, 4 diantaranya terlibat kasus narkotika, 1 kasus tindak pidana kesehatan dan dua orang pasangan suami istri (Pasutri) sebagai penjual atau pengedar narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Damana, Senin (6/5/2024), mengatakan 8 orang di antaranya merupakan kasus narkoba dengan jaringan dan tempat berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana.

“Sementara satu orang tersangka tindak pidana kesehatan, penjual pil kode Y atau pil koplo. Dari 4 kasus narkoba ini, polisi juga mengamankan 22 paket klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 9,75 gram. Selain itu juga 810 butir pil koplo,” katanya.

Sedangkan 8 pelaku narkoba itu memiliki peran beragam mulai pengedar, perantara hingga pengguna. Dengan banyaknya pelaku narkoba ini, menuritnya membuktikan peredaran narkoba di Jembrana masih tinggi.

“Peran masyarakat dalam mengungkap kasus narkoba ini sangat diperlukan dan bersama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.

Kasat satresnarkoba AKP I Gede Alit Darmana, mengimbau masyarakat bila menemukan atau ada rekan maupun keluarga yang terlibat penyalahgunaan narkoba supaya melapor. Pihaknya akan memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna.

“Penindakan operasi ini merupa kan upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Jembrana,” pungkasnya

Reporter : Fitri

LAINNYA