Ungkap 28 Kasus Narkoba, Polda Jatim Amankan 38 Tersangka

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Mei 2024 19:19 0 76 Redaksi

SURABAYA, L86News.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jawa Timur, selama April 2024 telah berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dan mengamankan 28 tersangka.

Demikian di sampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (4/5).

“Benar, ada 28 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjutnya,” ujar Kombes Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto mengata kan, ungkap kasus tersebut terjadi di wilayah Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik.

Sementara, Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan dari 28 kasus yang di ungkap ada 38 tersangka terdiri dari pengedar dan pengguna di amankan.

“Selama April 2024 ada 28 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 38 tersangka baik pengedar maupun pengguna yang juga telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Nurhidayat.

Mantan Kapolres Jember tersebut menerangkan, dari 28 kasus yang telah diungkap 5 kasus di limpah kan ke Polres wilayah jajaran Polda Jatim sesuai tempat kejadian perkara.

“Ada 5 kasus kita limpahkan. Polres Malang satu kasus, Polres Pasuruan satu kasus, Polresta Sidoarjo satu kasus dan Polres Gresik dua kasus,” terangnya

Dari sisa 23 kasus yang ditangani, sambungnya, ada 20 kasus dilaku kan penahanan di rutan Polda Jatim namun proses hukumnya di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tiga kasus dilakukan Restorative justice sedangkan 20 kasus dilaku kan penahanan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKBP Nurhidayat.

Wadir Resnarkoba Polda Jatim mengungkapkan para pengguna atau pemakai akan di lakukan rehabilitasi di panti rehab di wilayah Surabaya dan Sidoarjo sesuai rekomendasi tim TAT BNNP Jatim.

“Sesuai rekomendasi Tim TAT BNNP Jatim, untuk pengguna kami rehabilitasi di panti rehab Surabaya dan Sidoarjo,” terang AKBP Nurhidayat.

Dari 38 orang tersangka yang berhasil diamankan, ada Tujuh tersangka diamankan di wilayah Malang dan tiga diantaranya di amankan di Lapas Kelas I Malang.

“Jadi yang di Malang itu ada 3 tersangka yang diamankan dari dalam Lapas Kelas I Malang,” kata AKBP Nurhidayat.

Sedangkan di Polresta Sidoarjo, 10 tersangka di amankan, Pasuruan 6 tersangka, Kediri 4 tersangka, Gresik 2 tersangka, Probolinggo 2 tersangka, Banyuwangi 2 tersangka dan tersangka lainnya diamankan di wilayah Surabaya, Bangkalan dan Mojokerto.

Dari pengungkapan kasus itu, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa Sabu 1.864,978 gram dan Dobel (L) sebanyak 31.675 butir.

Reporter : Fit/Rls

LAINNYA