Tanghadong Hepeng, Kuli Bangunan ini Nyambi Edarkan

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mar 2024 13:29 0 105 Redaksi

SIMALUNGUN, L86News.com – Lantaran tak memiliki uang (tanghadong hepeng) cukup untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, kuli bangunan di tangkap Polres Simalungun pada Jumat, 8 Maret 2024.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry J. Purba menjelas kan pelaku di tangkap sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Asahan Km 16,5 Huta I Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka inisial PP (41) profesi kuli bangunan. Saat ditangkap, dia memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan,” kata Verry, Minggu (10/3/2024).

Dijelaskan, saat di tangkap pelaku sempat mengelak dan membuang bungkusan plastik berisi sabu. Namun tersangka berhasil di amankan berikut barang bukti dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

“Berdasar keterangan tersangka, sabu tersebut di peroleh dari pria yang dikenal dengan panggilan Poltak di Huta Korem Bahjambi. Dan kasus ini masih di kembang kan lebih lanjut untuk mengejar jaringan di atasnya,” jelas AKP Verry.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane menegaskan pihak nya akan terus memburu para pelaku penyalah gunaan narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun.

Rencana tindak lanjut pad kasus itu menurutnya meliputi pengembangan, penyelidikan, gelar perkara hingga proses hukum lebih lanjut. “Kepada masyarakat, saya mengajak untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing masing,” pungkasnya.

Reporter : Sab/Rls

LAINNYA