x

Rugikan Negara 5,7 Miliar, 5 Pelaku Korupsi Pengerjaan Jalan Resmi Ditahan

waktu baca 1 menit
Rabu, 7 Feb 2024 15:57 105 Redaksi

KENDARI, L86News.com – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Tidak Timur tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara 5,7 Miliar memasuki babak baru.

Terbaru, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra secara resmi penyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra.

Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Iya sudah diselesaikan tahap dua, ini baru selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 6 Februari 2024.

Senada dengan hal tersebut juga di sampaikan Kasipenkum Kejati Sultra Dody. “Tadi lima tersangka sudah diserahkan berikut barang bukti,” ujarnya.

Saat ini, sambungnya, kelima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kendari.

“Sudah ditahan di Rutan Kendari, dan akan ditahan selama 20 hari kedepan,” tambahnya.

Terkait perkara tersebut menurutnya akan ditangani oleh JPU dari Kejari Kolaka.

“Sidangnya nanti di PN Tipikor Kendari, menunggu pelimpahan dari JPU ke PN,” tuturnya.

Untuk diketahui kelima tersangka yang ditahan di Rutan Kendari diantaranya, JR, AG, HS, AS dan NS.

Reporter : Tra/Rls

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x