LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, seorang warga harus berurusan dengan Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Jumat (10/11), menjelaskan inisial tersangka adalah DE (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan, dengan cara melakukan tindakan pemukulan terhadap NZ (40) warga Kecamatan Way Jepara, hingga menyebabkan korban shok, serta mengalami luka dibagian wajahnya.
“Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Selasa (31/10) malam lalu, disalah satu warung angkringan, diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu,” ujar Kapolres
Korban yang tidak terima atas perbuatan penganiayaan lalu melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu dan ditindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan pakaian dan hasil visum korban.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Jo 335 tentang penganiayaan dan atau pengancaman,” Pungkas Kapolres.
Reporter : Aw/Hum