LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Keseriusan Polres Lampung Timur (Lamtim) dalam memberantas peredaran Narkoba kembali di tunjukkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap terduga penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Jum’at (6/10/23) menjelaskan, tersangka berinisial RR (21) warga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (5/10/23) sekira pukul 02.30 wib di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono (Bansri),” ujarnya
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas menemu kan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening beirisi kristal putih di duga Narkotika golongan I jenis sabu 0.31 Gram, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah korek api gas dan seperangkat alat hisab sabu/bong.
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya
“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum