JAMBI, L86News.com – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gram dari 2 orang tersangka asal Aceh yaitu (RN) Dan (RJ) .
Demikian di sampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombespol Thomas Panji melalui AKBP Nuk mansah SH, MH saat menggelar confernsi pers di Mapolda setempat, Senin (2/10/2023)
“Dari pengakuan masing – masing tersangka, sudah 2 kali melakukan kegiatan haramnya. Pertama kali berhasil memasok 2 kilo Shabu ke milayah Jambi,” ujarnya
Tersangka, kata dia di bekuk di simpang 35 Km Muaro Jambi. Keduanya melakukan perjalanan menggunakan mobil pibadi jenis Inova warna putih milik tersangka (RN).
“Berdasar pengakuan keduanya, mereka mengantar sabu di upah Rp 20 juta tapi baru dibayar Rp 10 juta. Mereka juga mengakui dari hasil penjualan Shabu di gunakan untuk kebutuhan ekonomi,” ungkapnya
Namun, AKBP Nuk Mansah menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut danelakukan penyelidikan untuk mencari jaringan yang lebih luas.
Reporter : Hen/Deby