Kelola DD Tak Jelas, Ketua DPD LSM KCBI Nias Minta Kejari Periksa Kades Lolofaoso

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Agu 2023 19:14 0 92 Redaksi

NIAS, L86News.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli secepatnya periksa dugaan mangkraknya pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna di Desa Lolofaoso.

Demikian di sampaikan Ketua DPD KCBI Kepulauan Nias, Haogoli Ndraha melalui Sekertaris DPD KCB, Yanuaman Waruwu saat jumpa pers di Kantor Sekertariat Dusun III Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatra Utara (Sumut), Sabtu (25/8/2023)

Menurutnya, permintaan itu ia tekan kan ke Kejari Gunungsitoli karena laporan yang telah di sampai kan lembaganya terkait dugaan mangkraknya pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias hingga kini belum jelas arahnya.

“Pada tanggal 8 Maret 2023 lalu, saya sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan balai sanggar seni serbaguna di Desa Lolofaoso ke Kejari Gunungsitoli. Bahkan, pada Selasa 22/8/2023 lalu, saya juga kembali ke Kejari untuk menanyakan laporan itu. Tapi belum juga ada perkembangan yang signifikan,” ujarnya.

Dijelaskan Yanuaman, laporan tersebut berawal saat pihak nya mendapat laporan dari warga terkait mangkrak nya pembangunan balai sanggar seni di Desa Lolofaoso. Kemudian, ia bersama pengurus lain melihat kondisi pembangunan dan berupaya mengkonfirmasi Kades Lolofaoso selaku penanggung jawab kegiatannya.

“Lantaran jawaban Kades tidak masuk akal, kami buat laporan ke Inspektorat Kabupaten Nias dan Kejari Gunungsitoli. Kades Lolofaoso bilang, pihaknya sudah merealisasikan anggaran Rp. 459.733.000 tapi di lokasi hanya terlihat besi tiang pancang yang belum di cor beton. Ini mustahil,” kata Yanuaman.

Ucapan Kades dan kenyataan di lapangan, menurutnya tidak sesuai. Dilokasi hanya terlihat anyaman besi tiang pancang yang sudah berdiri tapi belum di cor beton dan mangkrak tak terurus. “Kondisi ini harus di perjelas, kemana anggaran yang sudah di gelontorkan dan siapa yang salah dalam hal ini,” tanya Yanuaman.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli menjelas kan, setelah memeriksa laporan yang di sampaikan DPD KCBI, pihaknya pun langsung memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. “Tidak lama dari laporan itu, kami memanggil kembali pihak terlapor,” kata dia tanpa merinci hasil pemanggilannya

Padahal, kata Yanuaman, pihak nya sudah memberikan keterangan, lampiran pengaduan dan foto copy bukti hasil audit atau pemeriksaan dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD 2019-2021 Desa Lolofaoso ke Inspektorat Kabupaten Nias.

“Dan dari pihak Inspektorat Kabupaten Nias juga sudah menyatakan bahwa hasil pemeriksaan pengelolaan ADD/DD Desa Lolofaoso sudah di serahkan ke pihak Kejari Gunungsitoli,” ucap Yanuaman.

Sebelumnya, Danosokhi Halawa salah satu warga Desa Lolofaoso kepada LSM KCBI menjelas kan pada TA 2019, melalui APBDesa Lolofaoso menganggar Rp. 768.438.000 untuk pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna. Namun baru terealisasi Rp. 459.733.000.

Kemudian pembangunan di lanjut dan dianggarkan pada APBDesa Lolofaso TA. 2020 Rp. 242.815.000. Namun tidak dapat dilaksanakan dan di lanjut kan serta di anggarkan kembali pada TA. 2021 Rp. 318.403.500 tapi hanya terealisasi Rp. 33.171.600 untuk pembelian 15.696 buah batu bata merah.

“Namun hasil fisik dilapangan, proses pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna di Desa Lolofaoso hanya terlihat tiang pancang yang belum di lakukan pengecoran.
Padahal, Kades bilang sudah merealisasikan Rp. 459.733.000 dari total anggaran tersebut,” pungkas Danosokhi.

Repoerter : Sab86

LAINNYA