CILACAP, L86News.com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial DNH (32) dan MAP (31). Keduanya merupakan warga Kabupaten Banyumas.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut. Dalam upaya memberantas tindakan kriminal, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat sekitar 0,27 gram. Sabu itu diduga merupakan narkotika yang dijual oleh kedua tersangka.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. menyatakan keberhasilan ini sebagai langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Cilacap.
Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus melawan kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah kami. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut,” kata gatot.
Kedua tersangka, D N H dan M A P, akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) sub apsal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Reporter : Shol/Hum