Pembayaran Belum Sesuai Luas Tanah, Jeminem Ngadu ke Kantor BPN Cilacap

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jun 2023 11:17 0 128 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akan memfasilitasi laporan Jeminem warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap terkait tanah Hak Milik dengan nomor : 1888 Desa Slarang yang dibeli PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap. 

Dalam laporan tersebut, tanah dengan luas 3.882 meter persegi diduga baru dibayar oleh PT S2P PLTU Cilacap seluas 3.235 meter persegi, sehingga masih ada seluas 647 meter persegi yang diduga belum dibayar. 

Kehadiran Jeminem didampingi Kuasa Hukumnya, Amsir Sapernong yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) sebuah media sekaligus salah satu saudara Juminem mendatangi kantor BPN pada Senin, (26/06/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Amsir menyampaikan, tanah milik Jeminem telah dibayar oleh PT S2P PLTU Cilacap, namun belum seluruhnya dan masih ada kekurangan yang harus diselesaikan.

Hal tersebut, kata Amsir terjadi berdasar sertifikat atas nama Jeminem itu memiliki luas tanah 3.882 meter persegi, tapi baru dibayar seluas 3.235 meter persegi, sehingga masih ada 647 meter persegi yang belum dibayar. 

Atas laporan tersebut, BPN akan memfasilitasi pertemuan dan mengundang pihak PT S2P PLTU Cilacap, BBWS Serayu Opak, DPUPR Cilacap, dan Pemerintah Desa Slarang. Rencananya BPN akan menggelar pertemuan pada tanggal 04 Juli 2023. 

Jika dalam pertemuan tersebut natinya tidak menemui titik temu, maka pihak BPN akan melaku kan crosschek lapangan untuk memastikan kondisi luas tanah dengan sertifikat tersebut. 

Ditemui usai acara, Kepala BPN Cilacap, Karsono melalui Kasi Survay dan Pemetaan, Abdul Latif, mengatakan pertemuan dengan kuasa hukum Juminen tersebut untuk meminta keterangan terkait masalahan tanah.

“Saya menjabat Kasi Survay dan Pemetaan di BPN Kabupaten Cilacap baru setahun yakni 2022. Sentara permasalahan tersebut terjadi di tahun 2020, sehingga kami akan menggali permasalahan ini seperti apa,” katanya.

Untuk pembahasan tadi, lanjutnya pihaknya sepakat untuk mengundang semua pihak baik dari S2P PLTU Cilacap, BBWS Serayu Opak, DPUPR, dan Pemerintah Desa untuk dilakukan mediasi. 

“Rencananya pertemuan akan diadakan tanggal 04 Juli 2023. Pada pembahasan tadi, menurut kuasa hukum dari Bu Juminem, diduga ada selisih luas terkait pembebasan tanah. Kami pun perlu data dulu, dan data dukung dokumen valid. Untuk menjawab itu kami perlu keterangan dari semua pihak,” jelasnya. 

Reporter : Fi86

LAINNYA