CILACAP, L86News.com – Makelar Tanah adalah seorang yang bertugas untuk membantu menjual barang dan mencarikan pembeli. Suwarti (41) IRT warga Bantarsari, Cilacap jadi makelar tanah di duga malah merugikan calon pembeli hingga puluhan juta rupiah.
Berawal dari Suwarti yang menawarkan sebidang tanah terletak di Bantarsari – Cilacap dengan NOP 33. 01. 091. 001. 008 – 0021 atas nama Suraji kepada Suroso orang Gandrungmangu.
Dengan kelihaiannya Suwarti berhasil meyakinkan Suroso untuk membeli sebidang tanah seluas 150 meter persegi dengan harga Rp 35.000.000 dan sepakat bertahap atau kredit dalam pembayarannya.
Pada tanggal 18 Mei 2022, Suwarti meminta uang Down Payment (DP) kepada Suroso. Selaku calon pembeli tanah, Suroso memberikan uang kepada Suwarti dan suaminya Rp. 10.000.000 disaksi kan sejumlah orang, salah satunya kepala Dusun dari Desa Gandrungmangu.
Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2022 Suwarti datang ke rumah Suroso dan meminta sejumlah uang dengan alasan karena pemilik tanah sedang membutuhkan uang. Suroso disaksikan oleh sejumlah orang memberikan uang Rp 3 juta kepada Suwarti.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2022 Suwarti kembali mendatangi rumah Suroso dan meminta sejumlah uang dengan alasan bahwa pemilik tanah sedang membutuhkan uang untuk biaya renovasi rumahnya. Pada saat itu Suroso memberikan uang kepada Suwarti sejumlah Rp 5.000.000.
Pada saat Suroso akan melunasi tanah yang akan dibelinya, dirinya kaget karena pemilik tanah baru menerima uang Rp 5.000.000 dari Suwarti.
Untuk meluruskan informasi yang di dapatnya akhirnya Suruso menemui Suwarti dan pemilik tanah. Ketiganya bertemu di rumah salah satu tokoh masyarakat Bantarsari dan disaksikan oleh kepala Dusun dari Desa Bantarsari dan Desa Gandrungmangu Cilacap.
Pada saat di konfirmasi oleh Suroso di hadapan saksi-saksi dan Kepala Dusun, Suwarti mengakui bahwa dirinya hanya memberikan uang kepada pemilik tanah Rp 5.000.000 dan uang yang Rp 13.000.000 tidak diberikan karena digunakan oleh Suwarti untuk kepentingan pribadinya. Senin (8/5/2023)
Karena merasa di rugikan oleh Suwarti akhirnya Suruso membatalkan niatnya untuk membeli sebidang tanah tersebut dan Suroso meminta kepada Suwarti untuk mengembalikan uangnya.
Suruso juga memberikan toleransi waktu satu bulan kepada Suwarti untuk mengembalikan uangnya. Tetapi pada tanggal yang sudah di janjikan Suwarti tidak mengembalikan uang kepada Suroso.
Karena merasa dipermainkan akhirnya Suroso meminta Suwarti untuk membuat surat pernyataan.
Beberapa point yang tertulis di surat pernyataan tersebut adalah, bahwa Suwarti selaku Makelar Tanah berjanji akan mengembalikan uang sejumlah Rp 13.000.000 kepada Suroso dengan batas waktu tanggal 8 Juli 2023.
Suwarti juga mengakui bahwa uang pembayaran tanah dari Suroso digunakan untuk kepentingan pribadinya dan hanya memberikan Rp 5.000.000 kepada pemilik tanah.
Selain itu, Suwarti juga siap dan menerima diproses secara hukum apabila dilaporkan kepada pihak berwajib apabila pada tanggal 8 Juli 2023 dirinya tidak mengembalikan uang milik Suroso.
Pada saat di konfirmasi oleh Awak Media, Jumat (9/7/2023), Suroso menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke Pihak Berwajib apabila pada tanggal 8 Juli 2023 Suwarti tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang miliknya.
Reporter : Shol