x

Kebelet Menikah, Warga Setu Nekat Palsukan Data Riwayat Hidup Mantan Isteri

waktu baca 4 menit
Jumat, 2 Jun 2023 16:40 184 Redaksi

TANGERANG SELATAN, L86News.com – Entah apa yang ada dipikirin Mahdi (44) warga Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ini, hanya gara-gara ingin menikah lagi dengan wanita lain, dirinya bertindak diluar akal sehat.

Mahdi diketahui telah tega membuat status riwayat mantan istrinya Sartini (37) dengan membuat laporan dan keterangan palsu serta menyesatkan alias sudah meninggal ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan Padahal mantan istrinya masih hidup dan sehat.

Hal ini terungkap setelah Sartini yang juga warga Kp. Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berniat ingin mengurus surat akte kelahiran anak dari suami keduanya yang saat ini berusia 4 tahun.

Ketika dirinya akan membuka rekening di bank dan akan mengurus BPJS kesehatan di ketiga lembaga dan instansi tersebut sistem komputer datanya menolak proses permohonan pengajuan yang disampaikan Sartini labtaran berdasar data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sartini, muncul dalam layar data monitor dirinya Sudah Mati (meninggal).

Atas kejadian tersebut, kepada awak media, Minggu (28/05/2023), Sartini menuturkan kesedihan, kejengkelan dan kemarahan hatinya. Menurut dia, hubungan suami-istri dengan Madih (mantan suami) memang sudah renggang sejak tahun 2017.

Namun, berdasar hasil kesepakatan bersama, dirinya mempersilakan kepada Madih jika ingin menceraikan dirinya sebagai istri dan dirinya tidak akan mempersulit proses cerainya. Apalagi menurut nya, proses cerai sudah berlangsung dan tinggal menunggu hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dijelaskan Sartini, sebagai suami Madih juga sudah menjatuhkan Talak Cerai kepada dirinya melalui surat Talak Cerai yang dibuat Madih dan disaksikan oleh berapa orang termasuk orang tua Sartini. Sehingga secara agama dirinya dan Madih sudah resmi bercerai dan bukan lagi sebagai suami-istri. 

Namun, ketika dirinya mengetahui statusnya sudah di Palsukan Mati oleh mantan suaminya, Sartini langsung mendatangi kantor Disdukcapil Kota Tangerang Selatan guna menyampaikan komplain dan protes terkait surat yang menyatakan dirinya sudah berstatus Mati alias Meninggal dunia.

“Pada awalnya pihak Disdukcapil melalui Plt Kabid nya mengaku telah mengembalikan (merubah) status kematian saya menjadi normal kembali (hidup), tapi keesokan hari saat saya kembali mengurus permohonan pembukaan rekening bank dan BPJS kesehatan ternyata status saya belum berubah masih berstatus sudah Mati atau meninggal dunia,” ucapnya.

Atas masalah tersebut, sambung Sartini, melalui dorongan keluarga dan didampingi LSM serta beberapa awak media dirinya melaporkan kasus pemalsuan data diri saya itu ke Polres Tangsel pada Senin, 29 Mei 2020. 

Sementara, beberapa staf Kelurahan Setu memilih diam alias tidak bersedia mengeluarkan statemen saat di konfirmasi terkait dugaan di keluarkan nya Surat Keterangan Kematian atas nama Sartini dan lolosnya Madih mendapatkan buku Nikah dari KUA Setu atas pernikahannya dengan istri kedua.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setu, H. Mirza mengatakan kan, berdasar dokumen yang di terimanya, permohonan untuk mendapatkan buku Nikah oleh Madih sudah memenuhi syarat dan berhak untuk mendapatkan buku nikah.

“Ada tiga hal aturan yang dikeluarkan kementerian agama untuk setiap warga negara yang ingin mendapatkan buku Nikah. Pertama adalah lembaran C1 yang menjelaskan tentang status lengkap riwayat hidup seseorang saat akan mengajukan buku nikah,” ujarnya saat di konfirmasi wartawan.

Kedua, lanjutnya, apabila yang bersangkutan berstatus janda atau duda, maka dia wajib menyertakan surat status janda atau dudanya. “Karena bercerai atau meninggal dunia, pemohon wajib melampirkan surat keterangan yang asli dari pengadilan negeri agama atau pun surat pengantar keterangan kematian dari rumah sakit atau kalau dulu dari pihak Kelurahan yang membuatnya,” jelas Mirza.

Ketiga, masih kata dia, melampirkan surat keterangan Kematian asli dari pihak Disdukcapil Kota Tangsel. “Dengan dasar rujukan itulah maka kami pihak KUA Setu wajib untuk mengeluarkan buku nikah kepada setiap warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan tersebut,” kata Mirza. 

Ditambahkan Mirza, surat keterangan administrasi kematian tersebut sepintas memang sepertinya sederhana saja, akan tetapi jika disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik, secara perdata akan berdampak kemana-mana dan merugikan orang lain.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala dinas (Kadis) Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Dedi Budiawan belum berhasil di temui. Begitu pula saat di konfirmasi Selasa (30/5) melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum dijawab atau di balas.

Reporter : Toni

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x