Polisi Tangkap TO Pencurian Mobil Pick Up di Menggala

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Mei 2023 23:17 152 Redaksi

TULANG BAWANG, L86News.com – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil menangkap Target Operasi (TO) pelaku pencurian mobil pick up

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial PE als PG (54), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (15/05/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap TO pelaku pencurian mobil pick up. Pelaku kita ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (17/05/2023).

Sebelum menangkap PE als PG, lanjutnya, petugas sudah terlebih dahulu menangkap dua orang pelaku yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. 

“Dua pelaku tersebut ditangkap Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” jelasnya

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap PE als PG sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan telah dilakukan gelar perkara sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, barulah kami menangkap PE als PG selaku dalang utama pencurian mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY milik Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban,” kata perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, peran PE als PG ini adalah orang yang merencanakan pencurian mobil pick up. Saat itu pelaku AI datang ke rumah PE als PG dengan membawa kunci kontak cadangan, yang mana AI ini merupakan pemilik awal mobil tersebut sebelum di jual kepada korban.

“Jadi AI ini sebelum mencuri mobil pick up milik korban, terlebih dahulu sudah datang ke rumah PE als PG untuk meminta arahan dengan membawa kunci kontak cadangan. Setelah mendapatkan arahan barulah AI bersama NH melakukan pencurian mobil di rumah korban,” imbuhnya.

Pelaku PE als PG saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Reporter : Nov/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x