Jambret HP, Warga Kamulyan di Tangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Selasa, 2 Mei 2023 10:27 0 78 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Satreskrim Polresta Cilacap meringkus pelaku jambret ponsel milik pelajar. Pelaku menjambret ponsel saat korban sedang membonceng temanya dengan membawa HP.

Kejadian jambret itu terjadi di jalan Kalimantan Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kab Cilacap pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 21.45 wib.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan pelaku berinisial BW (38) warga Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kab Cilacap.

Kejadian bermula ketika korban sedang melintas jalan tersebut bersama temannya. Lalu datang pelaku tak dikenal menggunakan motor matic hitam memepet motor korban.

“Di situ pelaku langsung menjambret HP korban dan melarikan diri dengan sepeda motornya” Ungkap Gatot.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polresta Cilacap.

“Merespon laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Cilacap segera melakukan pengembangan dan menangkap pelaku. Pelaku ditangkap pada hari selasa 25 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB di tempat rental Play Station” kata Gatot

Saat ini pelaku beserta barang bukti sebuah Smartphone Vivo dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menjambret sudah berada di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Shol/Hum

LAINNYA