x

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Asal Lambu Kibang

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Apr 2023 09:44 306 Redaksi

TULANG BAWANG, L86News.com – Dua warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Mereka yang ditangkap yakni berinisial EN (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, dan WR (32), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (05/04/2023).

Lanjut AKP Aris, dari tangan para pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, selembar tissue, handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna silver dan HP merek Vivo tipe Y17 warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013 ini, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika di Kampung Banjar Dewa.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tissue warna putih,” papar Kasatres Narkoba.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Repirter : Nov/Hum

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Strategi Hebat Bermain Mahjong Tanpa Kendala Fitur Paling Dinanti Mahjong Ways Terbaru Kisah Sukses Pemain Game Mahjong Nusantara Panduan Terbaru Baca Pola Simbol Mahjong Gacor Pilihan Game Paling Seru Hari Ini Mahjong Ways Pola Paling Mudah Pecah Scatter Mahjong Wins Aplikasi Permainan Paling Lancar Mahjong Online Kejutan Bonus Paling Melimpah Game Mahjong Ways 2 Rahasia Ritme Ketukan Spin Mahjong Gampang Menang Ulasan Komunitas Pemain Lokal Mahjong Indonesia Strategi Paling Efektif Bermain Game Mahjong Terpercaya Fitur Paling Populer Aplikasi Mahjong Ways Tiga Kisah Untung Maksimal Main Mahjong Sore Hari Metode Paling Top Mencari Pola Mahjong Scatter Panduan Cepat Pahami Sistem Mahjong Ways 2 Pola Paling Jitu Game Mahjong Scatter Hitam Aplikasi Hiburan Paling Ramai Mahjong Gacor Kejutan Kemenangan Spektakuler Permainan Mahjong Wins 3 Rahasia Spin Akurat Mahjong Gampang Maxwin Ulasan Paling Rekomendasi Game Mahjong Online Resmi
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot