x

Edarkan Sabu, Warga Batang Hari Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Mar 2023 11:51 189 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86Newsmcom – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial AA (29) warga Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan AA pada hari Selasa (21/03/23) di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batang Hari Nuban Kab. Lampung Timur,” ujarnya, Rabu (22/03/23)

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 Buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,65 Gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terdapat 1 rekan AA di wilayah Desa Gunung Tiga. Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan AA. Namun, lolos dan berhasil melarikan diri.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah rekan AA, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan l jenid sabu seberat 3.31 gram dan 2 buah bundel plastik bening.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, dan untuk rekan AA berinisial JI berstatus sebagai Residivis,” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x