x

Polsek Kebumen Selesaikan Kasus Percobaan Pencurian Secara Terukur dan Sesuai SOP

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Feb 2023 16:01 196 Redaksi

KEBUMEN, L86News.com – Polsek Kebumen akhirnya pulangkan pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah Wonoyoso, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.

Demikian disampaikan Kapolsek Kebumen, AKP Joko Maryono SH menjawab konfirmasi wartawan di mapolsek setempat, Rabo 1 Pebruari 2023. Menurutnya, pelaku percobaan pencurian itu ternyata orang dalam gangguan jiwa (Odgj).

“Berawal laporan warga terkait adanya tindakan percobaan pencurian di Ponpes Al Hidayah Wonoyoso, termasuk Kelurahan Bumirejo Polsek Kebumen melalui Kanit Reskrim mendatangi lokasi,” ujar Kapolsek.

Lantaran pelaku Aa sudah di amankan warga Ponpes, petugas kepolisian meminta ke pengurus pondok untuk membawa dan mengaman kan pelaku percobaan pencurian ke Mapolsek Kebumen.

Izin pun diberikan dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku beraksi tidak sendirian. “Ada dugaan percobaan pencurian Ponpes itu di laku kan pelaku bersama satu orang kawan nya yang saat di tangkap warga melarikan diri” ungkap Kapolsek.

Berdasar catatan Polsek, lanjut AKP Joko, di Pospes Al Hidayah Wonoyoso sudah beberapa kali terjadi tindak kejahatan pencurian. Untuk itu, pihaknya pun berupaya mengembangkan kasus.

Pelaku berinisial alam And itu pun beberapa kali menyebut nama Fky. Menurut pelaku, Fky lah yang menemani melaku kan tindak kejahatan tersebut. Namun setelah di dalami petugas, keterangan pelaku meragukan.

“Ketika di lakukan pendalaman dengan melayangkan beberapa pertanyaan, Petugas Satreskrim Polsek Kebumen mencurigai terduga pelaku And adalah seorang yang tidak sehat (ganguan Jiwa),” tandasnya.

Berdasar kecurigaan tersebut, masih kata Kapolsek, anggota membawa terduga pelaku ke Puskesmas Kebumen 3 untuk mendapatkan perawatan dan acuan hukum yang jelas untuk melakukan proses serta pendalaman lebih lanjut.

Setelah dokter Puskesmas menyimpulkan terduga pelaku mempunyai kelainan jiwa, selanjut nya pelaku And di kembali kan kepada keluarga nya di Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen. 

“Tapi tidak berhenti di situ, sebagai upaya ungkap kasus, Unit Rekrim Polsek Kebumen mencari Fky dan di periksa atas dugaan tersebut. Namun, petugas tidak mendapatkan cukup bukti untuk menahan Fky sehingga dalam waktu 1 x 24 jam, Fky dikembalikan ke keluarganya,” ucapnya.

Kepada awak media, AKP Joko Maryono menegaskan  bahwa petugas kepolisian Polsek Kebumen, dalam hal ini Unit Reskrim sudah melaksana kan tugasnya sesuai SOP dan terukur

Reporter : Fitri

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x