LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM – Penyewaan lahan tanpa izin milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan (Lamsel) adalah ilegal, peryataan ini di katakan Thamrin Sekda Lamsel di hadapan L86NEWS.COM, Senin (15/11/2021).
Ia membenarkan bahwa aset daerah berupa lahan hamparan sitaan KPK atas perkara eks Bupati Lamsel, Zainudin Hasan telah di serahkan ke Pemda Lamsel tahun 2020 lalu. Namun, sampai saat ini lahan tersebut tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak di kelola. “Itu aset lahan kosong. Yang jelas tidak ada pengelolaan oleh Pemda dalam rangka menaikan PAD,”kata Thamrin.
Thamrin mengatakan luasan lahan hamparan sitaan KPK itu sekitar 70 hektar. “Kalau berapa titiknya saya tidak tahu, luasnya ada 70 hektaran,” ucap Thamrin.
Pemda Lamsel belum mengetahui adanya petani yang menanami lahan aset tersebut. “Belum ada pemberitahuan, petani nya siapa, gak tahu kita. Dan memang tidak ada informasi bahwa di kelola,” ungkap Thamrin.
Untuk saat ini Pemda Lamsel belum ada upaya untuk mengelola lahan tersebut. “Saat ini belum, nanti kalau sudah terbentuk badan usaha milik daerah, itu akan kita maksimalkan. Nanti kita data dulu, dimana, siapa yang mengerjakannya,” jelasnya
Jika ada putaran uang dari penyewaan lahan hamparan aset daerah itu, sekda meminta laporannya. “Coba laporkan. Saya minta data itu,” pinta Thamrin.
Namun ia juga membantah bahwa tidak ada sistem sewa di lahan aset daerah hasil sitaan KPK itu. “Karena tidak ada menyewakan segala macamnya di lahan itu,” pungkasnya.
Reporter : Anesmi
Tidak ada komentar