JAKARTA, L86News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka dugaan Suap dalam Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur.
KPK pun langsung menahan Sahat untuk 20 hari pertama.
“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik juga menahan para tersangka untuk 20
hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Jumat (16/12/2022) dini hari tadi.
Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat,
Abdul Hamid (AH) yang merupakan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) merupakan Koordinator lapangan Pokmas (Kelompok Masyarakat).
“Sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. Sedangkan IW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” katanya.
Reporter : hen/ted/beritajatim