x

Operasi Nila Jaya, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Des 2022 21:31 181 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Guna menumbuhkan ke percayaan masyarakat serta bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya gelar operasi.

Operasi Narkoba bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran tersebut digelar sejak tanggal 16 November hingga 30 November 2022 dengan sandi “Nila Jaya 2022”.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.ik, M. Si mengata kan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional dan di pandang serius pemerintah.

“Karena dapat berakibat rusak nya moral bangsa, pemerintah khususnya Polda Metro Jaya sangat perhatian terhadap penanganan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Zulpan saat konferensi pers di Gedung Dires Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/22) 

Permasalahan narkoba, menurut nya juga merupakan masalah global dan tergolong ke dalam International Crime. “Hampir semua negara menjadi kan masalah narkoba sebagai musuh bersama,” tandasnya.

Zulpan menegaskan, operasi di lakukan bertujuan untuk memberantas segala bentuk peredaran dan menekan angka penyalah gunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba.

“Ini kita lakukan dalam rangka memelihara dan meningkat kan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi, dari 222 LP, kita berjasil mengaman kan 278 tersangka terdiri 7 bandar, 259 pengedar dan 79 pemakai,” ungkapnya.

Sedangkan dari 51 target operasi yang ditentukan, lanjut Zulpan, 51 tersangka berikut barang bukti 13,07 Kg sabu, 147,22 Kg ganja, 2.088 butir ekstasi, 229,759 butir obat, 119,01 gram tembakau sintetis dan 1,17 liter cairan Narkotika berhasil diamankan.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tutup Zulpan. 

Reporter : Toni 

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x