JAKARTA, L86News.com – Sengketa antara Indonesia dengan Australia terkait Pulau Pasir di Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Rahman Sabon Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) berharap Presiden Jokowi segera keluarkan Keppres pembentu kan tim penataan legalitas Pulau Pasir dan Pulau terluar libatkan PDKN.
Dr. Rahman Sabon atas nama para Raja/Sultan Kerajaan se Nusantara sekaligus Ketum DPP PDKN mengaku pada tanggal 2 Nopember 2022 telah melapor ke Presiden Joko Widodo terkait klaim kepemilikan oleh Australia atas Pulau Pasir di wilayah NTT agar segera menerbitkan Keppres pembentukan Tim penataan legalitas pulau Pasir dan pulau terluar.
PDKN dan Raja/Sultan se-Nusantara tegas menolak klaim Australia atas Pulau Pasir dan menyatakan ke prihatinan kepada Presiden Joko Widodo selaku kepala negara dan pemerintahan agar tidak mendiamkan pernyataan Kementrian Luar Negeri Australia atas klaim kepemilikan Pulau Pasir.
Kepada Presiden Raja/Sultan seNusantara meminta agar pemerintah secara resmi perintahkan TNI mengaman kan Pulau Pasir sebagai wilayah ke daulatan NKRI. Karena berdasar historikal sosial-kultural dan peradaban serta Akta Eigendom Verponding, pulau pasir adalah Asset milik Raja/Sultan Kerajaan Nusantara.
Awal Nopember 2022 di Jakarta, Ketum PDKN bersama Ferdi Tanoni pemegang Mandat masyarakat adat/raja Rote Endao pemilik tanah ulayat /tanah Swapraja pulau Pasir, bersepakat mendukung penuh masyarakat NTT Rote Endao untuk mempertahankan pulau pasir dengan bukti tertulis bahwa pada masa pemerintahan kolonial Belanda (Netherlandsch Indie) telah dilakukan pencatatan dan pengukuran atas lokasi Pulau Pasir.
“Selain itu juga tercatat dalam Acte Van Eigendom seluas, Oppervlakte 15.600 Hektar, berdasarkan surat ukur (meetbrief) Juli 1927. Historical dan alat bukti otentik digabungkan secara lengkap dan terstruktur sebagai modal untuk mendukung masyarakat NTT, Rote Endao menggugat Australia di Pengadilan Canberra,” jelas Rahman Sabon.
Pulau Pasir, menurutnya di kenal masyarakat setempat sebagai Desa Pulau Pasir, adalah bekas Keresidenan Pulau Sumbawa di bawah Kerajaan Pajajaran. Kekuasaan Kerajaan Nusantara ini meliputi Kepulauan Christmas yang telah diklaim dan menjadi wilayah kedaulatan Australia.
Dalam rentan waktu kekuasaan/pemerintahan Kerajaan Nusantara yang menjangkau Pulau Pasir NTT, melalui pemerintahan Kolonial Hindia Belanda mengeluarkan legalitas hak kepemilikan atas Pulau Christmas dan Pulau Pasir berupa Eigendom Verponding atas nama perorangan Nyimas Entjeh Siti Aminah Osah bangsawan keluarga Kerajaan Pajajaran.
Legalitas Eigendom Verponding ini dinotarialkan sebagai Akta Tanah pada kantor Van H.G Thomas, Notaris di Batavia (Jakarta), pada tanggal 18 September 1938; bahkan diera pemerintahan presiden Soeharto tahun 1971 TNI AD melakukan pemetaan topografi dan pengukuran di Pulau Pasir dengan luas 167 KM2.
Oleh karena itu Kemenlu sebagai juru bicara luar negeri terkait wilayah teritori kedaulatan negara seharusnya berkordonasi dengan Panglima TNI, Menteri Pertahanan dan Menteri ATR,/Kepala BPN.
Aspek lain dari fakta/bukti kepemilikan Indonesia atas Pulau Pasir adalah aspek sosial-kultural dan peradaban. Bahwa di pulau ini sejak zaman purbakala merupakan tempat persinggahan dan bermukim nelayan-nelayan tradisional NTT, Bugis Makassar.
Giat nelayan ini berlangsung berabad- abad hingga era modern. Sampai hari ini nelayan Solor Watan Lema dari (Pulau Solor, Pulau Lembata, Pulau Adonara, Pulau Alor, dan Pulau Flores Daratan) masih bergiat sebagai nelayan di Pulau Pasir.
Kerap nelayan Solor Watan Lema asal Lamalera dan Lamakera secara tradisional turun temurun berburu ikan paus dan nelayan Bugis Makassar dan Rote Endao pun masih mencari ikan dan teripang di Pulau Pasir. Tetapi para nelayan kerap kali pula di halau dan ditangkap aparat bersenjata Australia.
Oleh karena itu Ketua Umum PDKN menegaskan berdasar bukti/fakta kepemilikan secara legal berikut historikal wilayah maupun bukti sosial-kultural- peradaban itulah menjadi kekuatan hukum bagi Indonesia, khususnya bagi Presiden Joko Widodo untuk menyatakan kepada Australia dan negara di dunia bahwa Pulau Pasir, rumpun gugusan Kepulauan Provinsi NTT, adalah milik wilayah kedaulatan Indonesia.
Raja/Sultan Kerajaan se Nusantara yang tergabung di PDKN berikut jajaran PDKN menyatakan mendukung penuh Presiden Joko Widodo, dan pemerintahannya untuk tidak membiarkan Pulau Pasir kedaulatan wilayah NKRI, di klaim milik Australia secara melawan hukum.
Dukungan ini tidak hanya sebatas narasi politik, tetapi paling utama adalah dukungan data/bukti/fakta legalitas kepemilikan Pulau Pasir yang kaya minyak dan gas alam cair .
Dukungan tersebut sungguh penting, karena ada praduga bahwa pemerintah atau negara Indonesia lemah secara legalitas hukum tentang kepemilikan Pulau Pasir.
Faktor kelemahan inilah, berimplikasi buruk sebagai mana pernyataan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jaila kepada Pers (24 Oktober 2022) bahwa Pulau Pasir milik Australia berdasarkan warisan Inggris.
Pernyataan absurd di ruang publik ini perlu diselidiki apa latar dan motifnya, bahkan posisi jabatan Dirjen tersebut patut dievaluasi Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi.
Permasalahan penting Pulau Pasir adalah, lanjut Rahman, sepanjang dimungkinkan, Indonesia, yakni Presiden, dapat mengkondisikan / mengusulkan dalam Forum KTT G-20, tanggal 15-16 November 2022 di Bali.
“Tujuannya agar ada sesi khusus membahas solusi penyelesaian Pulau Pasir dengan merujuk pada ketentuan UNCLOS 1982 tentang hak-hak di Zona Maritim meliputi: Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen,” ungkapnya.
Berangkat dari penjelasan di atas, maka PDKN memberi kan solusi sebagai Rekomendasi Usulan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo agar :
Pertama : Presiden segera mengeluarkan Keppres Pembentukan Tim Khusus Penataan Legalitas Kepemilikan Pulau Terluar, terkhusus Pulau Pasir, terdiri dari Menteri Luar Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Menkopolhukam dan melibatkan PDKN pemegang Collateral 101 Eigendom Verponding Pulau Pasir serta pulau terluar lainnya.
Adapun hasil kerja tim melalui Keppres ini, diharapkan lahir korelasi dengan kedaulatan wilayah negara dari berbagai implikasi minimnya informasi legalitas kepemilikan tanah pulau. Karena dari sinilah pulau-pulau terluar akan terselamatkan dari klaim negara lain seperti Pulau Christmas, Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang telah teramputasi dari wilayah kedaulatan NKRI.
Kedua : Agar Menteri Luar Negeri untuk terus memainkan peran politik bebas aktif, mengajak negara anggota ASEAN memberi sanksi kepada Australia, dan berunding dengan Kerajaan Inggris dan Australia meminta Australia segera meninggal kan Pulau Pasir di wilayah Provinsi NTT.
Menyikapi situasi politik dan ekonomi global serta antisipasi situasi terburuk terjadi kontak senjata antara Indonesia Australia yang menyeret NATO dan Rusia dalam konflik, akan berdampak negatif pada stabilitas politik, ekonomi dan keamanan dalam negeri.
“Maka sebaiknya Presiden segera mengintruksikan Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI yang baru perlu segera diisi agar secepatnya menggelar pasukan guna memperkuat pasukan tempur di Pulau Pasir, Natuna, Papua dan Papua Barat,” jelas Alumnus Lemhanas RI itu.
Apabila terjadi konflik Indonesia Australia, ada kemungkinan berdampak pada gejolak Inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, maka perlu Presiden memerintahkan Menteri Pertanian, Kabulog dan Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional dan instansi terkait lainnya.
“Tujuannya untuk menjaga stabilitas inflasi dan stabilitas harga kebutuhan bahan pokok pangan serta menjaga terjaminnya kelancaran distribusi pangan keseluruh wilayah Indonesia dan menjaga ketersediaan stok penyangga pangan nasional,” pungkas pria kelahiran pulau Adonara NTT itu.
Reporter : Toni