LAMPUNG TENGAH, L86News.com – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono mengaku telah melaporkan akun instagram Sidikbacan51 dan akun Facebook sidik sidik ke Polda Lampung.
Menurutnya, laporan tersebut bernomor STTLP / B / 1208 / XI / 2022 / SPKT / Polda Lampung tentang peristiwa pidana UU nomor 19 tahun 2016 perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1), Selasa 1 November 2022.
“Laporan ini terkait status di media sosial istagram dan facebook,” ujar Sumarsono saat ditemui wartawan di kediamannya di Lampung Tengah, Senin (14/11/2022).
Menurutnya, upaya hukum tersebut ia tempuh lantaran unggahan di akun Medsos itu mengandung unsur fitnah dan telah merugikan dirinya baik secara materi dan imateriil.
“Permasalahan ini tidak bisa di biarkan karena secara pribadi telah menyebarkan tulisan di medsos. Ini pembunuhan karakter terhadap kepribadian saya dan secara politis,” ucapnya.
Terkait hal itu, Sumarsono juga sudah melakukan jumpa pers untuk menjelaskan informasi yang beredar agar tidak terjadi salah tafsir atas video tiktok tentang dirinya tersebut.
“Jadi tidak benar jika dividio itu ada unsur asusila. Saya orang nya memang suka ceplas ceplos dan tidak ada maksud tertentu. Jadi vidio di medsos itu terlalu dipolitisir,” ungkap Sumarsono.
Ia pun mengganggap postingan yang di viralkan di medsos tersebut sudah melanggar UU ITE dan sudah di laporkan ke Polisi. “Saat ini sudah ditanggani Polda Lampung dan segera diproses secara hukum,” pungkas Sumarsono.
Reporter : F86