BOGOR, L86News.com – Beredar opini seolah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Bogor mendapat tanggapan serius.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan, Pelaku TPPO berinisial SH (32) beropini seolah tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Itu tidak benar. Karena, saat dilakukan penyidikan, tersangka SH mengakui perbuatannya salah dan tindakan pelaku tidak dibenarkan oleh hukum,” ujar AKP Siswo Tarigan, saat konferensi pers, Rabo (5/10)
Dijelaskan Kasat, praktik adopsi ilegal atau pengangkatan anak tanpa asassement dinas sosial dan penetapan pengadilan adalah melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007.
“Yaitu tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial. Apalagi sebelum pengangkatan anak, tersangka mematok harga 15 juta rupiah,” ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, kepada orang tua yang ingin mengadopsi anak harus bayar Rp 15 juta dengan dalih sebagai pengganti biaya persalinan. Padahal, biaya persalinan di tanggung sepenuhnya oleh BPJS.
“Untuk itu, kami pastikan opini tersebut tidak lah benar. Kami bekerja objektif berdasar fakta-fakta perbuatan dan alat bukti yang ada,” jelas AKP Siswo Tarigan
Proses penyidikan hingga penetapan SH menjadi tersangka, menurutnya juga sudah memenuhi unsur dan sesuai Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014. “Yakini tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” pungkasnya.
Reporter : Toni