LUMAJANG, L86News.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang sangat luar biasa. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kasus yang berhasil diungkap Polres Lumajang.
Dalam kurun waktu 9 bulan, terhitung mulai Januari hingga September 2022, ada sekitar 86 perkara yang ditangani Sat Resnarkoba dengan 106 tersangka.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, ungkap kasus paling banyak terjadi pada Agustus dan September. Ada 22 perkara dengan rincian obat keras berbahaya 13 kasus, narkotika 9 perkara.
Sementara pelaku yang diamankan sebanyak 24 tersangka, dengan usia paling muda 20 tahun dan paling tua 45 tahun. Sedangkan barang bukti yang disita 118.672 butir pil berlogo Y, 13.133 butir pil DMP dan sabu 10,88 gram.
“Dari 106 pengedar 1 orang di antaranya wanita. Sedangkan 4 orang lainnya kita lakukan Restorative Justice (RJ) karena sebagai pecandu,” ungkap Dewa Putu saat gelar pers release, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut Dewa Putu menjelaskan, dari 86 kasus diantaranya terdiri dari okerbaya sebanyak 28 perkara dengan 30 orang tersangka dan narkotika 58 perkara dengan 75 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Sementara BB keseluruhan yang diamankan, 140.317 butir pil berlogo Y, 17.450 butir pil DMP, ekstasi 8 butir, sabu 59,15 gram, tanaman ganja 13 batang dan ganja kering 91,44 gram.
“Paling banyak barang bukti yang kita amankan di Kecamatan Pasirian dan itu rencananya akan diedarkan,” jelasnya.
Barang bukti ratusan ribu pil okerbaya, berhasil diamankan di jasa pengiriman dan belum sempat beredar. Untuk mengelabui petugas pengiriman, keterangan barang tercatat sebagai bahan kosmetik.
“Rata-rata mereka transaksi online, Alhamdulillah setelah barang tiba berhasil kita gagalkan,” pungkasnya.
Rwporter : Rus/Fit