JAKARTA, L86News.com – DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP pada hari ini, Selasa, 20 September 2022.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDIP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Ia berharap beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata politikus PDIP itu.
Dia menjelaskan naskah final RUU Perlindungan Data Pribadi yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” kata Puan.
Setelah disahkan DPR, Puan berharap pemerintah segera mengundangkan RUU PDP ini. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” kata dia.
Kata dia, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta pengambil kebijakan terkait dalam menjaga sehat-nya iklim keamanan digital Indonesia. Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
Reporter : MYF