CIMAHI, L86News.com – Polres Cimahi Polda Jabar berhasil meringkus tiga pelaku dugaan penipuan melalui media elektronik. Ketiga nya masing-masing berinisial DM, DI dan AL.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, penangkapan ketiga tersangka didasarkan pada laporan polisi pada 7 Juli 2022, oleh korban Darmawan warga Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dikatakan Ibrahim Tompo, para pelaku ini menipu korbannya dengan cara mengirim pesan ke korban melalui whatsapp. Pelaku ngaku sebagai operator dari Bank BRI dan memberitahukan tarif biaya terbaru dari pemakaian biaya transaksi.
Namun, saat itu korban keberatan dengan penawaran biaya yang terbaru karena biaya terlalu mahal, setelah itu pelaku mengarah kan korban agar mengisi link yang di kirimkan pelaku.
“Kemudian korban mengisi link itu dan baru tersadar adanya penipuan, lalu menghubungi Bank BRI dan menanyakan hal tersebut dan dijelaskan pihak Bank BRI bahwa tidak ada layanan di maksud,” ujar Ibrahim Tompo.
Korban pun langsung mengecek saldo rekening miliknya dan ternyata sudah tidak kosong. Atas kejadian itu pelapor ke hilangan saldo Rp 250 juta dan melapor kan ke Polres Cimahi Polda Jabar.
Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan menganalisa peristiwa dan memperoleh data pelaku. Kemudian Satr Reskrim Polres Cimahi meminta bantuan Polisi daerah Sumatera Selatan, karena diduga pelaku berada di sana.
“Setelah mendapat kabar bahwa terduga pelaku telah diamankan, selanjutnya penyidik Polres Cimahi Polda Jabar mendatangi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan guna melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik Polres Cimahi Polda Jabar membawa tersangka ke Polres Cimahi Polda Jabar untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aksinya dari bulan Juni 2022, dengan jumlah korban sebanyak enam orang dan total hasil kejahatan Rp. 807.300.000,” ucapnya.
Dalam melancarkan aksinya, kata dia, para pelaku ini memiliki peran masing – masing. DM bertugas sebagai operator menelpon korban, RI sebagai operator dan pemilik rekening penampung dan AL sebagai pengirim dokumen elektronik brosur pengumuman perubahan tarif.
Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membuat dokumen elektronik berupa brosur pengumuman dari Bank BRI perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan Bri mobile / internet banking.
Apabila nasabah tidak setuju, pelaku kemudian mengarahkan agar segera konfirmasi, dengan membuka dan mengisi form isian dari link yang dikirim oleh pelaku melalui pesan singkat whatsapp.
Dalam form link tersebut korban diarahkan untuk mengisi username dan password mobile banking serta kode OTP yang masuk melalui pesan singkat.
“Setelah mendapatkan data dari form link tersebut, pelaku langsung menguasai akun mobile banking korban kemudian melaku kan transaksi untuk mengambil uang dalam rekening korban,” katanya.
Saat ini, Polisi masih memburu lima pelaku lain yang masuh dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 kuhpidana dan atau 372 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliyar,” pungkasnya.
Reporter : Bg86