JAKARTA, L86News.com – Kabar penetepan tersangka terhadap warga Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan pencurian sawit di lahan sendiri di nilai terlalu dini karena masih ada jalur hukum yang lebih tepat untuk di terapkan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores saat Pertemuan di Sagolisius Jakarta Pusat , Kamis (4/8/2022).
“Saya baru dapat informasi dari masyarakat Lalundu tadi malam, bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka Pencurian sawit dilahan sendiri,” ujar Agus.
Merespon hal tersebut, Ketua Umum 27 ribu Media ini pun berencana menugaskan Waketum dan Sekjen FRN untuk mengirim surat pemberitahuan ke Kapolri Jendral Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo M Si.
Di samping itu, surat pemberitahuan terkait penetepan tersangka dugaan pencurian sawit di lahan sendiri itu juga di minta Agus untuk di kirim Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Agus Adrianto SH.MH dan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Verdianto Iskandar.
“Yang begini begini harus disampaikan kepada Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Sulawesi Barat agar diketahui pula persoalan di Sulawesi Barat ada permasalahan masyarakat ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya
Agus menegaskan permasalahan tersebut harus di selesaikan dengan langkah Restorative Justice lantaran nilai Kerugian dari perkara tersebut hanya Rp. 3,5 juta.
Sehingga penentuan tersangka ke pada masyarakat Pasang Kayu dalam dugaan pencurian dengan pemberatan oleh penyidik di nilai Agus terlalu dini .
Reporter : AF