Ungkap 12 Kasus Narkotika, Polres Subang Ringkus 12 Pelaku 

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Jun 2022 13:01 123 Redaksi

SUBANG, L86NEWS.COM – Prestasi membangga kan kembali di torehkan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK, SH MH. Pasalnya, selama kurun waktu Mei sampai Juni 2022, ia dan jajaran berhasil ungkap 22 kasus Narkoba, obat dan mengamankan 12 orang pelaku. 

Keberhasilan tersebut di ungkapkan AKBP Sumarni saat mepakukan Press Rilis yang digelar di lapangan apel Mapolres Sumbang, Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB. 

“Alhamdulillah selama kurun waktu hampir 2 bulan ini Polres Subang berhasil mengungkap 12 kasus narkoba sekaligus mengaman kan 12 orang pelakunya,” ujar Kapolres

Berdasar keterangan yang di dapat, kasus penyalahgunaan Narkotika Golangan 1 jenis ganja terdapat 1 kasus, Narkotika 1 jenis sabu 10 kasus dan 1 kasus penyalah gunaan sediaan Farmasi.

Sedangkan 12 pelaku yang berhasil di amankan terdiri dari tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis ganja 1 orang, Narkotika jenis sabu 10 orang dan sediaan Farmasi sebanyak 1 orang. 

Pengungkapan dilakukan di beberapa TKP yakni di Subang Kota 1 TKP, Pamanukan 1 TKP, Ciasem 2 TKP, Blanakan 1 TKP, Patokbeusi 1 TKP, Pusakajaya 1 TKP, Tambakdahan 1 TKP, Kalijati 2 TKP, Purwadadi 1 TKP, dan Ciater 1 TKP. 

Dari 12 tersangka, terdiri dari 11 laki laki tersangka perkara penyalah gunaan Narkotika jenis sabu, 1 orang diantara nya mengedarkan sabu, ganja serta bat sediaan Farmasi dan 2 di antara nya berstatus Residivis.

Kemudian 1 orang perempuan inisial HD juga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ganja, dan obat sediaan farmasi itu terdiri dari berbagai profesi dan pekerjaan.

Barang bukti yang berhasil di amankan terdiri dari 110 gram sabu, 400 gram ganja, 2.600 butir Tramodol, 3.000 butir Hexymer dan 6.000 butir butir Trihexyphenidyl, 2 buah bong, 3 unit timbangan digital dan 5 unit Handphone.

Terhadap 10 penyalahguaan Narkotika shabu akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal tiga belas miliar rupiah. 

Sedangkan 1 tersangka penyalah guaan ganja di dakwa Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 di ancam pidana penjara seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar. 

Sementara, 1 tersangka penyalah gunaan obat sediaan Farmasi akan di sangka dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda satu miliar. 

Reporter : Ds86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x