Bongkar Kasus Investasi Fiktif Alat Kesehatan, Polisi Amankan 6 Tersangka

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jun 2022 19:30 0 76 Redaksi

JAKARTA BARAT, L86NEW.COM – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan dengan total kerugian korban senilai 65 milyar rupiah. 

Dalam kasus ini 6 tersangka yang masing-masing memiliki peranan berbeda di amankan Polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di dampingi Kasat Reskrim Akbp Joko Dwi Harsono menjelas kan, 6 tersangka itu secara bersama menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.

“Pada faktanya proyek fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Rabu, 8/6/2022.

Menurut Pasma, ke 6 pelaku memiliki peran berbeda. RE (41) selaku direktur PT R B S bertindak sebagai pengelola investasi kerjasama dengan AS (31) selaku direktur PT SM tempat berakhir nya aliran uang. 

“Sedangkan SK (43) selaku Komisaris PT R B S bantu mengelola investasi RE. Ke tiga pelaku yaitu saudari RE, AS dan SK ini selaku pengelola investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan,” ucap Pasma. 

Untuk kelancaran aksi investasi fiktifnya, mereka di bantu oleh 3 tersangka lain yakni Yf (37) dan YD (41) bertindak sebagai perekrut (marketing), dan NH (33) bertindak sebagai admin atau penampung modal dari para korban. 

Pasma mengungkapkan, ke jadian berawal pada bulan September 2021 saat YF membuat status di media sosial WA dan Instagram terkait adanya investasi pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit. 

Modusnya, setelah terkumpul, dana akan di gunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung. Kemudian pada 28 September 2021, tersangka REP memberi tahu YF ada pengadaan alat di BNPB (fiktif).

Kemudian YF menyampaikan ke korban-korbannya. “AS dan RE menyepakati terkait profit, jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan ke YF. Ini di potong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ujar Pasma Royce 

Kemudian YF mengambil keuntungan 2-9 persen untuk 10 persennya diserahkan ke korbannya. “Awalnya profit ke untungan 10 persen tersebut berjalan lancar mulai bulan September 2021 dan terhenti pada Desember 2021,” jelasnya. 

Setelah itu, tidak ada lagi pembagian keuntungan hingga ada pihak melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya investasi fiktif suntik modal alat kesehatan. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono menambahkan bahwa total korban investasi fiktif itu ada 37 investor dengan total kerugian mencapai 22 Miliiar. 

“Ini belum semua, sebab kami juga mendapat informasi ada korban lain melapor terkait perkara investasi dengan pelaku sama di Polda Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai 11 Miliar,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, disubdit Renakta Polda Metro Jaya yang sudah melaporkan ada kerugian 2 Miliar rupiah. “Di Renakta unit 3 Polda Metro Jaya 3 Miliar, di unit 1 Cyber Polda Metro Jaya 17 Milliar dan di Polres Depok. Jadi total ada 43 Miliar,” tandasnya

Jika di Total kerugian para korban investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut bisa mencapai 65 Miliiar. “Dari penangkapan ke 6 tersangka dan penggeladahan di apartemen City Park Cengkareng kami juga berhasil menyita sejumlah alat bukti,” ucapnya

Alat bukti itu, lanjutnya berupa Uang tunai Rp. 452 juta, 8 unit Handphone, 1 unit Laptop merek Hp, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 2 set Tas mewah,  5 Surat Pembelian Emas senilai Rp. 20 juta, 10 Buku Tabungan, 10 Kartu ATM,  4 Token Bank dan 1 Sertifikat Apartemen.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku akan dikenai dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” pungkasnya. 

Reporter : Toni

LAINNYA