Keterangan Foto: Berkat, S.H., M.H., salah satu Kuasa Hukum Tri Siswanti dalam perkara sengketa kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (ist)PALANGKA RAYA, L86News.com – Kasus perdata perihal kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2026/PN Plk yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya terus berproses.
Di tengah jalannya sidang, Penggugat II disinyalir tetap memaksakan pengerjaan gedung toko tanpa memegang dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung.
Sikap memaksakan pembangunan di tanah objek sengketa ini dinilai tidak etis oleh pihak Tergugat I, Tri Siswanti.
Anggota tim hukum Tri Siswanti, Berkat, S.H., M.H., angkat bicara mengenai ketiadaan legalitas perizinan proyek tersebut.
“Benar saya mendapatkan informasi bahwa ternyata pembangunan pertokoan oleh Jeffriko Seran diatas tanah objek sengketa itu ilegal”, tegas Berkat pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Berkat menilai Jeffriko Seran telah melakukan pelanggaran ganda, baik dari aspek etika peradilan maupun ketentuan administratif tata bangunan.
“Sebagai pengacara kak Tri jelas saya akan membela kepentingan hukum klien kami. Karena sudah sangat jelas ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Jeffriko. Yaitu pelanggaran etika hukum dan pelanggaran administrasi”, Berkat menegaskan.
Ia mendesak agar pengerjaan fisik di lokasi segera distop agar situasi tetap kondusif selama persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya berlangsung.
“Ya dulu kan Jeffriko pernah melontarkan tuduhan tendensius di media bahwa kak Tri adalah mafia yang sebenarnya karena klaim lahan tanpa surat menyurat sama sekali. Ternyata Jeffriko sendiri justru memaksakan melanjutkan pembangunan ditengah proses hukum yang masih berlangsung. Dan ternyata membangun pertokoan tanpa ada izin”, lanjutnya.
Advokat Kariswan Pratama Jaya yang juga mendampingi Tri Siswanti turut meminta pemerintah kota mengambil tindakan tegas di lapangan.
“Kami harap pemerintah kota segera bertindak. Jeffriko ini perlu ditertibkan”, ujarnya.