
PALANGKA RAYA, L86News.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya untuk mengawal pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis di DPR RI.
Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sikap DPP ARUN, Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), serta jaringan mahasiswa dan pelajar dalam mengawal proses legislasi di tingkat nasional.
Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel Haiden Napitupulu atau Apriel Na70, mengatakan lima RUU yang menjadi perhatian meliputi RUU Perampasan Aset, RUU Satu Data Indonesia, RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, serta Revisi RUU Reforma Agraria.
“Kami di DPD ARUN Kalimantan Tengah menyambut baik serta siap mengawal sepenuhnya sikap DPP ARUN di Jakarta. Lima RUU strategis ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan regulasi yang menjadi kunci yang akan menentukan bagaimana arah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga di Kalimantan Tengah,” ujar Apriel Haiden Napitupulu, pada Jum’at, 28 Agustus 2026.
Apriel menilai produk hukum yang dibentuk di tingkat pusat harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi tidak boleh sekadar menjadi dokumen formal, tetapi harus mencerminkan prinsip kemanusiaan dan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
“Setiap pembahasan RUU di parlemen harus menempatkan kepentingan publik di atas agenda politik mana pun. Kita ingin memastikan bahwa pasal-pasal yang dirumuskan benar-benar memberikan perlindungan hukum yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di daerah,” kata Apriel.
Khusus untuk Kalimantan Tengah, Apriel memberikan perhatian lebih terhadap RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria. Ia menyebut persoalan tata guna lahan dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi persoalan yang membutuhkan kepastian hukum.
“Kalimantan Tengah memiliki karakteristik wilayah yang erat kaitannya dengan keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam. RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria sangat krusial untuk memberikan pengakuan hukum yang jelas atas wilayah adat serta mencegah terjadinya ketimpangan penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
“Pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan redistribusi tanah yang adil adalah kunci untuk menekan angka konflik agraria di daerah. Kita tidak ingin masyarakat lokal justru menjadi penonton atau terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tambah Apriel.
Sementara terkait RUU Perampasan Aset, Apriel menilai regulasi tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang dijarah akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi. Kerugian negara yang berhasil dipulihkan nantinya dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di daerah-daerah yang membutuhkan,” ungkap Apriel.
Untuk RUU Satu Data Indonesia dan RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, perhatian DPD ARUN Kalteng diarahkan pada persoalan ketepatan data bantuan pemerintah serta perlindungan terhadap pekerja lokal.
“Sistem data nasional yang terintegrasi sangat penting agar penyaluran bantuan sosial maupun program subsidi pemerintah tidak tumpang-tindih dan tepat sasaran. Selama ini masalah data sering menimbulkan ketidakadilan di lapangan,” tuturnya.
“Di sisi lain, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian usaha. Tenaga kerja lokal perlu mendapatkan jaminan upah yang layak, keselamatan kerja, serta perlindungan sosial yang memadai di tengah perkembangan industri dan era digitalisasi saat ini,” sambung Apriel.
Selain mengawal substansi kelima RUU, DPD ARUN Kalimantan Tengah juga mendorong DPR RI dan Pemerintah memberikan ruang partisipasi publik selama proses penyusunan maupun pembahasan berlangsung.
“Proses pembahasan lima RUU ini harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis kajian akademis yang matang. DPR RI dan Pemerintah wajib melibatkan partisipasi aktif dari elemen masyarakat terdampak, seperti buruh, petani, masyarakat adat, akademisi, serta organisasi sipil dari berbagai daerah,” tegas Apriel.
Apriel mengingatkan bahwa proses legislasi yang berlangsung terburu-buru atau minim keterbukaan berpotensi menghasilkan regulasi yang tidak menjawab persoalan masyarakat.
“DPD ARUN Kalteng bersama seluruh pengurus di daerah akan terus berkoordinasi dengan DPP ARUN di Jakarta. Kami siap mengawal dan mengawasi setiap tahapan pembahasan legislasi ini sampai disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” kata Apriel menutup keterangannya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan