
WAY KANAN, L86News.com – Polres Way Kanan melalui Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim dan Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan disertai temuan narkotika di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni IH (30) warga Kampung Bumi Jaya, Negara Batin. Ia diduga terkait kepemilikan senjata api ilegal rakitan, serta seorang ABH berinisial T (16) warga Kampung Bumi Jaya terkait penyalah gunaan narkotika.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan seseorang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan, membuat, memperoleh, menyerahkan, atau mengangkut senjata api, amunisi, atau bahan peledak di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, dan melakukan penggerebekan di lokasi.
“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua pucuk senjata api ilegal rakitan beserta peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api,” ujar AKBP Didik, Jumat (31/7/2026).
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti diduga narkotika di kamar gudang rumah IH. Dari penggeledahan, petugas menyita dua paket plastik klip berisi sabu siap edar berat masing-masing 2,53 gram dan 1,81 gram.
Petugas juga mengamankan 19 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 6,50 gram. Total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 10,84 gram.
Petugas turut menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika berupa ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran, puluhan plastik klip bekas pakai, dua unit timbangan digital, tujuh sedotan, dua korek api gas tanpa kepala, dua alat hisap, satu unit telepon genggam Android, serta tas selempang dan pouch untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IH mengakui barang yang diduga terkait tindak pidana narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Sedangkan ABH inisial T saat penangkapan berada di rumah IH dan diduga baru saja menggunakan sabu.
Untuk kepemilikan senjata api ilegal, IH akan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Terkait dugaan tindak pidana narkotika, IH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Sementara ABH inisial T dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan diberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Barang bukti yang diamankan berupa dua pucuk senjata api ilegal rakitan, sejumlah peralatan pembuatan senjata api, serta narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan berat bruto total 10,84 gram.
Saat ini Tim URC Polres Way Kanan bersama Tim Opsnal Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Way Kanan mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, maupun memperjualbelikan senjata api ilegal serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.