
TANGERANG SELATAN, L86News.com – Polsek Pamulang melaksanakan reka ulang kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kampung Bulak Barat, RT 01/RW 01, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Panit Reskrim IPDA Aries Munandar SH menjelaskan, reka ulang dilakukan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Dalam reka ulang ini diperagakan sebanyak 16 adegan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada adegan ke-7 dan ke-8, saat pelaku menarik korban, kemudian memukulnya hingga terjatuh. Setelah itu pelaku menginjak tubuh korban dan mengenai bagian leher,” ujar IPDA Aries.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami patah tulang rusuk akibat kekerasan yang dilakukan pelaku. Saat peristiwa terjadi, di dalam rumah hanya terdapat korban dan tersangka.
Kasus yang terjadi pada 19 Mei 2026 tersebut kini masih dalam penanganan penyidik. Reka ulang dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan unsur pembuktian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan reka ulang berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan personel Kepolisian serta disaksikan oleh pihak terkait.