BATAM, L86News.com – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang videonya viral di media sosial. Kegiatan berlangsung di Lobby Polresta Barelang.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, Plt. Kasat Reskrim AKP Ade Putra, serta Bamin Sihumas Brigadir Handoko Pasaribu.
Dalam penyampaiannya, Kapolresta Barelang menjelaskan secara menyeluruh penanganan dua perkara yang saling berkaitan itu.
Kedua perkara tersebut yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi secara berurutan di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik, Kapolresta turut memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal dalam proses penyidikan.
Dari rekaman tersebut dijelaskan bahwa rangkaian peristiwa diawali dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kemudian berlanjut menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Karena itu, kedua perkara diproses secara terpisah sesuai laporan polisi yang diterima penyidik,” kata Kapolres, Jumat (24/7/2026)
Hingga saat ini, penyidik Polresta Barelang masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua kasus tersebut dan akan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- ReporterRahmanto
- EditorRoy Choiri