
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam kegiatan patroli rutin, Jumat 17 Juli 2026 dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (32), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi menjelaskan, pengungkapan bermula sekitar pukul 01.30 WIB saat anggota Polsek Labuhan Maringgai melaksanakan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di tengah patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang menggunakan mobil Honda Brio berwarna kuning dengan gerak-gerik mencurigakan dan berhenti di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut beserta kendaraannya. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil Honda Brio kuning milik tersangka, ditemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut disembunyikan di balik dashboard pintu sebelah kiri kendaraan. Saat diinterogasi awal, IR mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih lanjut.
Guna kepentingan penyidikan sesuai kewenangan, Polsek Labuhan Maringgai kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.