
TANGERANG SELATAN, L86News.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berhasil menyita sebanyak 1.617 botol minuman beralkohol dari tiga lokasi berbeda dalam operasi penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan pada Kamis (18/6), mulai siang hingga malam hari.
Operasi itu merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan dilakukan untuk menindak peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga kondusivitas wilayah.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol berdasarkan laporan masyarakat.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 228 botol minuman beralkohol di kawasan Legoso, Ciputat Timur, 637 botol di Perumahan Mabad, Rempoa, serta 752 botol di kawasan Tegal Rotan, Pondok Aren. Total barang bukti yang disita mencapai 1.617 botol.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangerang Selatan, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa dua lokasi yang menjadi sasaran operasi merupakan warung kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Adapun satu lokasi lainnya di kawasan Tegal Rotan merupakan kios yang secara khusus menjual minuman beralkohol. Selain melakukan penyitaan barang bukti, Satpol PP Kota Tangerang Selatan juga akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui proses hukum.
Para pemilik usaha yang terbukti melanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Satpol PP Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Tangerang Selatan.