
LANGKAT, L86News.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan meniadakan pungutan Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh peserta didik SMA/SMK Negeri di Kabupaten Langkat mulai Juli 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah II Abdul Kadir Simorangkir saat ditemui wartawan Liputan86 di Kantor Cabdisdik Sumut Wil II Stabat, Senin 15 Juni 2026.
Abdul Kadir membenarkan informasi yang sebelumnya beredar melalui video di media sosial terkait amanat Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution melalui Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga.
“Pada Juli 2026 ini, Kabupaten Langkat termasuk wilayah yang akan melaksanakan peniadaan SPP bagi peserta didik baru maupun peserta didik lama SMA/SMK Negeri,” ujarnya.
Menurutnya, Langkat merupakan salah satu kabupaten/kota terdampak bencana banjir dan masuk kategori awal program Gubernur Sumut sebagai wilayah bebas pungutan SPP.
“Peniadaan SPP ditegaskan Gubernur Sumut melalui Kadisdik Provsu Alexander Sinulingga guna meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan, menekan angka anak putus sekolah, meringankan beban ekonomi keluarga, serta menciptakan minat belajar bagi anak-anak yang ingin bersekolah,” jelas Abdul Kadir.
Program sekolah gratis di lingkungan SMA/SMK/SLB Negeri ini merupakan dorongan Gubernur Bobby Afif Nasution untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih memihak kepada masyarakat menengah ke bawah.
Program tersebut direncanakan berlaku hingga 2029 untuk seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, namun saat ini masih dilaksanakan bertahap sambil menunggu pengesahan Peraturan Gubernur Sumut yang baru.
Abdul Kadir berharap media dan wartawan sebagai kontrol sosial dapat bersinergi mengawasi pelaksanaan program sekolah gratis ini agar berjalan baik dan merata, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.